CMBC Indonesia - Pendakwah Ustaz Yusuf Mansur memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan perumahan bodong berlabel syariah, Jumat, 6 Maret 2020.
Yusuf Mansur tiba di Markas Polrestabes Surabaya pada Jumat pagi. Datang bersaksi, dia mengungkapkan, akan memberikan keterangan sejujur-jujurnya dan membuktikan tidak berhubungan dengan kasus itu.
Rencananya, ia akan dimintai keterangan selepas salat Jumat. "(Saya) memenuhi panggilan sesuai dengan janji saya bahwa kalau dipanggil sebagai warga negara (taat hukum) dan sebagai pelajaran buat anak-anak saya juga santri-santri kami dan keluarga,” katanya.
Yusuf tampak siap menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka MS, pengelola Multazam Islamic Residence. Ia yakin tidak bersalah. "Penuhi aja panggilan, bismillah untuk membuktikan saya tidak bersalah, tidak terlibat,” ujarnya.
Kasus itu bermula dari laporan 32 korban ke Polresbates Surabaya terkait dugaan penipuan investasi perumahan Multazam Islamnic Residence di Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka melaporkan Direktur PT Cahaya Mentari Pratama sebagai pengembang perumahan Multazam Islamic Residence, MS, yang tak kunjung membangun rumah yang dijanjikan.
Padahal, para korban sudah menyetor uang sebagian, bahkan ada yang sudah lunas. Ternyata, perumahan itu fiktif. Sebab kenyataan di lapangan, lokasi yang akan dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Tanah tersebut ternyata milik orang lain. Yusuf Mansur terseret karena gambar wajahnya terpampang di brosur. (rm)
Loading...
loading...