CMBC Indonesia - Fahira Idris melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, berencana melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, yang telah menuding dirinya menyebarkan informasi hoax soal virus corona.
"Besok ya kita akan laporkan, berdasarkan laporan atas nama Muannas Alaidid. Kita akan lapor balik," kata Aldwin di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Menurut Aldwin, dasar Muannas Alaidid melaporkan kliennya hanya berupa tangkapan layar cuitan Fahira di media sosial yang telah dipotong sehingga terjadi misleading. Padahal, dalam cuitannya, Fahira menautkan link pemberitaan media online sebagai sumber informasi.
Ada pun data pemberitaan tersebut, kata Aldwin, dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Dalam hal ini Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Laboratorium Rujukan Penyakit-penyakit Infeksi.
“Dipelintir lah ya bahwa ini hoax, bikinan sendiri datanya. Seperti halnya ini dipotong sumbernya, hanya fotonya saja seolah-olah dia mentweet sendiri," jelasnya.
Aldwin menyampaikan, bahwa kliennya yang bertatus anggota DPD RI memiliki hak imunitas tidak dapat dituntut pidana dalam penyampaian pendapat, sebagaimana diatur dalam UU No 17/2014 pasal 290.
“Dia dibingkai oleh hak imunitas untuk menyatakan pendapat, pernyataan, baik itu lisan atau tertulis, yang memang tidak bisa dituntut secara pidana," kata dia.
Sebelumnya, Muannas melaporkan Fahira ke Polda Metro Jaya pada Minggu (1/3). Laporan Muannas itu pun terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU No 19/2016. (rm)
Loading...
loading...