Pemda Mau Tutup Pelabuhan dan Bandara? Izin Dulu ke Kemenhub - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2020

Pemda Mau Tutup Pelabuhan dan Bandara? Izin Dulu ke Kemenhub

Pemda Mau Tutup Pelabuhan dan Bandara? Izin Dulu ke Kemenhub


CMBC Indonesia - Virus corona telah mewabah di Indonesia, Pemerintah Daerah pun mulai banyak yang ingin menutup akses transportasi ke wilayahnya. Mulai dari pelabuhan hingga bandara banyak yang diminta untuk ditutup.

Namun, Kementerian Perhubungan menegaskan, untuk melakukan penutupan baik pelabuhan dan bandara adalah wewenang Pemerintah Pusat. Dalam hal menutup pelabuhan misalnya, Pemda harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Wisnu Handoko hari ini (27/3/2020).

Mekanisme penutupan pelabuhan laut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wisnu menegaskan bahwa pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik. Pelabuhan pun berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional untuk pengiriman obat hingga mobilisasi personel medis.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan bahwa penutupan bandara harus mendapatkan restu darinya. Novie mengatakan penutupan bandara adalah wewenang Kemenhub. Permintaan penutupan bandara harus dievaluasi dahulu oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

"Penutupan bandar udara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi," ungkap Novie lewat keterangan resminya, dikutip Kamis (26/3/2020).

Seperti halnya pelabuhan, Novie menjelaskan bandara juga merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang. Bandara juga melayani angkutan kargo, logistik, dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menegaskan jangan ada pihak yang menghambat alur pengiriman logistik. Apa alasannya?

Luhut menegaskan agar semua kementerian dan lembaga bekerja sama untuk menjaga penyaluran logistik tetap terjaga. Terlebih lagi di tengah virus corona yang mewabah di Indonesia, Luhut meminta agar arus logistik tidak mengalami gangguan.

"Ini saya garis bawahi, untuk penyaluran logistik itu jangan sampai ada gangguan. Masalah ini super penting apalagi di saat kondisi seperti ini," kata Luhut lewat keterangannya.

Luhut juga meminta agar operator pengiriman logistik bisa melakukan pengecekan keamanan dan kebersihan paketnya.

"Dan juga untuk pengiriman bantuan, terutama yang sudah berjalan periksa lagi keamanannya, dicek lagi seluruhnya terutama kebersihannya," ujar Luhut.

Luhut juga meminta jangan ada aturan dari kementerian lembaga baik yang di pusat maupun daerah mempersulit penyaluran dan pengiriman logistik.

"Pengangkutan truk logistik di jalan raya ataupun kargo di pelabuhan jangan sampai ada gangguan. Saya minta kepada jajaran baik di pemerintahan pusat dan daerah, supaya jangan sampai ada aturan yang justru mempersulit penyaluran atau pengiriman logistik untuk masyarakat," tegas Luhut.(dtk)





Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved