CMBC Indonesia - Konflik agama yang terjadi di India akibat UU Amandemen Kewarganegaraan menjadi perhatian seluruh negara-negara sahabat. Partai Kebangkita Bangsa (PKB) mendorong pemerintah Indonesia ikut berkontribusi dalam menyelesaikan konflik tersebut sesuai amanah konstitusi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Dewan Pengurus Pusat PKB, Ahmad Iman Syukri saat diwawancarai wartawan di Jakarta pada Minggu, (1/3).
Menurut Ahmad Iman, amandemen UU Kewargaanegaraan di India melanggar resolusi Dewan HAM PBB 16/18. Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik yang mengatasnamakan agama tersebut.
"Jika kategorinya 'intoleransi, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan" atas dasar agama atau kepercayaan maka itu masuk pelanggaran HAM,” ungkap Iman lewat siaran persnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/3).
Ahmad Iman menambahkan, Indonesia yang berpegang pada komitmen yang dibuat oleh seluruh negara di bawah Piagam PBB untuk memajukan dan mendorong penghormatan umum untuk dan ketaatan terhadap seluruh Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar tanpa pembedaan terhadap, antara lain, agama atau kepercayaan.
Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri bisa mengajukan protes dan langkah diplomatik untuk memanggil dubes India untuk mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang mendiskriminasikan umat islam.
Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah diplomatik, agar konflik agama yang diakibatkan oleh amandemen uu kewarganegaraan di India tidak merembet ke negara-negara yang lain," ucapnya.
Sebagai informasi, Dalam UU Kewarganegaraan yang baru, tercatat akan mempercepat pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama: Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan, jika mereka datang ke India sebelum 2015. Namun, dalam UU tersebut tak dicantumkan agama Islam. Hal inilah yang menyulut protes warga India.(rmol)
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Dewan Pengurus Pusat PKB, Ahmad Iman Syukri saat diwawancarai wartawan di Jakarta pada Minggu, (1/3).
Menurut Ahmad Iman, amandemen UU Kewargaanegaraan di India melanggar resolusi Dewan HAM PBB 16/18. Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik yang mengatasnamakan agama tersebut.
"Jika kategorinya 'intoleransi, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan" atas dasar agama atau kepercayaan maka itu masuk pelanggaran HAM,” ungkap Iman lewat siaran persnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (1/3).
Ahmad Iman menambahkan, Indonesia yang berpegang pada komitmen yang dibuat oleh seluruh negara di bawah Piagam PBB untuk memajukan dan mendorong penghormatan umum untuk dan ketaatan terhadap seluruh Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar tanpa pembedaan terhadap, antara lain, agama atau kepercayaan.
Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri bisa mengajukan protes dan langkah diplomatik untuk memanggil dubes India untuk mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang mendiskriminasikan umat islam.
Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah diplomatik, agar konflik agama yang diakibatkan oleh amandemen uu kewarganegaraan di India tidak merembet ke negara-negara yang lain," ucapnya.
Sebagai informasi, Dalam UU Kewarganegaraan yang baru, tercatat akan mempercepat pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama: Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan, jika mereka datang ke India sebelum 2015. Namun, dalam UU tersebut tak dicantumkan agama Islam. Hal inilah yang menyulut protes warga India.(rmol)
Loading...
loading...