CMBC Indonesia - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan Baeskrim Polri mengejar pelaku penyebar data pribadi dua pasien positif Corona pertama di Indonesia.
Imbas tersebarnya data pribadi tersebut, menurut dia, kedua pasien tertekan secara psikologis.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berkoordinasi dengan Bareskrim ini akan ditindak," kata Yurianto dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Rabu lalu, 4 Maret 2020.
Menurut Yurianto, para pasien merasa tidak nyaman sebab identitas sebagai pengidap virus Corona dikenal publik. Rumah tinggal mereka diketahui siapa saja.
"Ini jelas melanggar aturan perundang-undangan."
Yurianto pun menjelaskan kondisi fisik Pasien 01 dan 02 terus membaik sejak diisolasi di RSPI Sulianti Saroso. Tubuh keduanya tidak panas, nafas tidak sesak, juga tidak flu.
Dia menegaskan kondisi fisik mereka baik. "Tapi secara psikologis yang kami khawatirkan," tutur Yurianto.
Hanya beberapa saat setelah Presiden Jokowi mengumumkan dua kasus pertama infeksi virus Corona pada Senin 2 Maret 2020, informasi data pribadi serta foto kedua pasien tersebar lewat aplikasi percakapan.
Rumah mereka sempat dipasang garis polisi sehingga menjadi objek pemberitaan.
Penyebaran informasi pasien ini bahkan dilakukan oleh Wali Kota Depok Mohamad Idris. Dalam konferensi persnya ia sempat memberi tahu kompleks perumahan tempat dua pasien tinggal.
"Alamat pasien ada di Perumahan Studio Alam, bloknya lupa," ujar Idris.
Sebelumnya, Yurianto menjelaskan bahwa dalam diagnosa penyakit ada sejumlah hal yang harus dirahasiakan dan menjadi kode etik kedokteran dan harus dipegang teguh.
"Pertama, merahasiakan identitas pasien. Kalaupun disebut hanya gender dan usia. Kedua, merahasiakan nama rumah sakit," ucapnya pada Selasa lalu, 3 Maret 2020.(tc)
Loading...
loading...