CMBC Indonesia - Indonesia tak hanya dipusingkan dengan merebaknya virus corona baru (Covid-19) yang jumlah penderitanya masih terus bertambah. Kondisi ini makin runyam karena nilai tukar rupiah pun melorot tajam dalam beberapa hari terakhir.
Bisa dibilang nilai Rupiah semakin babak belur. Setelah tembus Rp 15.000 per dolar AS pada Selasa lalu (17/3). Hari ini, Kamis (19/3), rupiah tembus Rp 16.052 per dolar AS pada pukul 10.32 WIB.
Angka tersebut hanya sedikit lebih rendah dari nilai tukar rupiah pada Juli 1998 atau ketika terjadi krisis moneter.
"Atas semua kebijakan dan akibat-akibatnya, adalah berasal dari perbuatan penyelenggara tertinggi negara yaitu Presiden RI dan para pembantunya yang salah atau keliru," ucap Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/3).
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan, Damai Hari Lubis meminta penanganan secara kontitusi atas hal ini. Yakni DPR RI selaku delegasi rakyat membuat pansus dan segera memanggil Presiden Jokowi.
DPR RI harus segera membuat pansus karena Jokowi paling tidak sudah melanggar beberapa undang-undang yaitu UU Kesehatan, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU admministrasi pemerintahan," tegasnya.
"Panggil presiden, minta pertanggungjawabannya selaku kepala pemerintahan RI atau sebagai penyelenggara negara tertinggi," pungkas Alumni Mujahid 212 itu.
Sumber: rmol.id
Bisa dibilang nilai Rupiah semakin babak belur. Setelah tembus Rp 15.000 per dolar AS pada Selasa lalu (17/3). Hari ini, Kamis (19/3), rupiah tembus Rp 16.052 per dolar AS pada pukul 10.32 WIB.
Angka tersebut hanya sedikit lebih rendah dari nilai tukar rupiah pada Juli 1998 atau ketika terjadi krisis moneter.
"Atas semua kebijakan dan akibat-akibatnya, adalah berasal dari perbuatan penyelenggara tertinggi negara yaitu Presiden RI dan para pembantunya yang salah atau keliru," ucap Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/3).
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan, Damai Hari Lubis meminta penanganan secara kontitusi atas hal ini. Yakni DPR RI selaku delegasi rakyat membuat pansus dan segera memanggil Presiden Jokowi.
DPR RI harus segera membuat pansus karena Jokowi paling tidak sudah melanggar beberapa undang-undang yaitu UU Kesehatan, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan UU admministrasi pemerintahan," tegasnya.
"Panggil presiden, minta pertanggungjawabannya selaku kepala pemerintahan RI atau sebagai penyelenggara negara tertinggi," pungkas Alumni Mujahid 212 itu.
Sumber: rmol.id
Loading...
loading...