Sidang Perdana Gugatan Perdata, Yusuf Mansur Mangkir - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 18 Maret 2020

Sidang Perdana Gugatan Perdata, Yusuf Mansur Mangkir

Sidang Perdana Gugatan Perdata, Yusuf Mansur Mangkir

Sidang Perdana Gugatan Perdata, Yusuf Mansur Mangkir


CMBC Indonesia - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Jam’an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur tak jadi dilaksanakan. Pasalnya, Yusuf Mansur tidak hadir dan tidak memberikan informasi apapun kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang.

“Tadi kita menyaksikan bersama, sidang sudah dibuka oleh majelis dan tergugat (Yusuf Mansur) tidak hadir serta belum ada pemberitahuan apakah panggilan yang berupa pemberitahuan diterima atau tidak. Sehingga, hakim memutuskan ulang untuk sidang tanggal 15 April,” kata pengacara penggugat, Asfa Davy Bya di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No 7, Tangerang, Banten, Rabu (18/3).

Davy menjelaskan, Pendiri Pondok Pesantren Darul Qur’an ini memiliki kesempatan hingga panggilan ketiga. Jika pihak Pengadilan telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan dan tidak diindahkan, maka penggugat dapat mengajukan putusan verstek.

Verstek adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara meskipun tergugat dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan pada tanggal yang telah ditentukan-menjatuhkan putusan tanpa hadirnya tergugat. Karena tergugat tidak hadir, maka putusan tersebut dijatuhkan tanpa bantahan.

“Secara teori, kita bisa mengajukan agar putusan segera dijatuhkan, namanya putusan verstek, di mana seluruh gugatan kita diminta untuk dikabulkan,” ujarnya.

Davy menjamin, para principles yaitu pihak penggugat yang mayoritas berasal dari Surabaya, Jawa Timur akan hadir pada sidang mediasi. Di antara pihak penggugat, yaitu Fajar, Rafli dan tiga orang lainnya dimana-mana masing mengalami kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar dan kerugian material sebesar Rp90 juta.

“Nanti hakim akan menunjuk siapa hakim mediatornya, kami ketemu dengan mediatornya, apakah sidang bisa hari itu juga atau nanti kita tentukan tanggalnya. Karena ada waktu 30-40 hari,” ujarnya.

Selain Yusuf Mansur, ungkap Davy, tergugat lainnya juga berada di Surabaya. PN Tangerang akan memanggil tergugat lainnya melalui Pengadilan Surabaya.

“Setelah diterima (suratnya oleh tergugat), maka harus dikembalikan lagi ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk memastikan apakah surat itu diterima atau tidak. Itu kenapa Majelis tidak menunda dua minggu, tapi sebulan untuk memastikan (surat itu sampai),” jelasnya.

Ia berharap agar Pengadilan menyatakan bahwa tergugat secara sah dan benar telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap 5 orang kliennya dalam kasus Condotel Moya Vidi, Yogyakarta dan Patungan Usaha. “Jadi, kasusnya ini merupakan akumulasi dari (tawaran) investasi dan patungan usaha,” ujarnya.

Indonesiainside.id berusaha menghubungi Yusuf Mansur untuk mengonfirmasi ketidakhadirannya pada sidang perdana gugatan perdata. Namun, tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan. (ns)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved