CMBC Indonesia - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menyebut pemerintah Indonesia masih buruk dan kedodoran dalam menangani COVID-19.
Koalisi Masyarakat Sipil menganggap bahwa langkah yang diambil pemerintah seperti menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pecepatan Penanganan COVID-19 dan ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam adalah sebuah respons yang terlihat buruk, kedodoran di lapangan dan diperparah dengan manajemen informasi yang tidak selaras.
Imbauan pemerintah mengenai pemberlakuan social distancing di masyarakat juga tak luput dari persoalan.
Dalam tulisan resminya yang diterima Suara.com, KMS menyebut bahwa social distancing tidak dikenal dalam ketentuan hukum Indonesia.
KMS menjelaskan, Indonesia memiliki aturan 'pembatasan sosial' yang tercantum dalam Pasal 59 UU 6/2018. Dalam pasal tersebut menyebutkan 'Pembatasan Sosial Bersakala Besar' (PSBB) yang merupakan bagian dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Menurut KMS, pemberlakuan PSBB juga harus mencakup pemberlakuan meliburkan sekolah dan tempat kerja.
Namun saat ini yang berlaku adalah social distancing yang hanya bersifat imbauan sehingga tidak semua tempat kerja mengikuti imbauan tersebut.
Imbasnya, tulis KMS, kebijakan social distancing tidak berjalan efektif.
Selain itu, KMS juga menuliskan bahwa kebijakan social distancing belum disertai dengan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah serta sektor lainnya.
Contoh ketidakserasian koordinasi terlihat pada penumpukan penumpang angkutan umum Jakarta pada Senin (16/3/2020).
KMS juga menyebut bahwa kebijakan social distancing belum disertai dengan peningkatan kapasitas dan ketersediaan pelayanan rumah sakit.
Kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan pemerintah.
Beberapa rumah sakit yang disebutkan pemerintah menunjukkan sikap belum siap untuk menangani pasien corona dari kalangan rakyat biasa.
KMS meminta pemerintah Indonesia untuk memetik pelajaran dari negara lain dalam melakukan upaya tanggap darurat corona. Seperti melakukan kerjasama internasional termasuk menerima bantuan teknologi uji laboratorium, tenaga, dan analisis medis.
Sumber: suara.com
Koalisi Masyarakat Sipil menganggap bahwa langkah yang diambil pemerintah seperti menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pecepatan Penanganan COVID-19 dan ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam adalah sebuah respons yang terlihat buruk, kedodoran di lapangan dan diperparah dengan manajemen informasi yang tidak selaras.
Imbauan pemerintah mengenai pemberlakuan social distancing di masyarakat juga tak luput dari persoalan.
Dalam tulisan resminya yang diterima Suara.com, KMS menyebut bahwa social distancing tidak dikenal dalam ketentuan hukum Indonesia.
KMS menjelaskan, Indonesia memiliki aturan 'pembatasan sosial' yang tercantum dalam Pasal 59 UU 6/2018. Dalam pasal tersebut menyebutkan 'Pembatasan Sosial Bersakala Besar' (PSBB) yang merupakan bagian dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Menurut KMS, pemberlakuan PSBB juga harus mencakup pemberlakuan meliburkan sekolah dan tempat kerja.
Namun saat ini yang berlaku adalah social distancing yang hanya bersifat imbauan sehingga tidak semua tempat kerja mengikuti imbauan tersebut.
Imbasnya, tulis KMS, kebijakan social distancing tidak berjalan efektif.
Selain itu, KMS juga menuliskan bahwa kebijakan social distancing belum disertai dengan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah serta sektor lainnya.
Contoh ketidakserasian koordinasi terlihat pada penumpukan penumpang angkutan umum Jakarta pada Senin (16/3/2020).
KMS juga menyebut bahwa kebijakan social distancing belum disertai dengan peningkatan kapasitas dan ketersediaan pelayanan rumah sakit.
Kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan pemerintah.
Beberapa rumah sakit yang disebutkan pemerintah menunjukkan sikap belum siap untuk menangani pasien corona dari kalangan rakyat biasa.
KMS meminta pemerintah Indonesia untuk memetik pelajaran dari negara lain dalam melakukan upaya tanggap darurat corona. Seperti melakukan kerjasama internasional termasuk menerima bantuan teknologi uji laboratorium, tenaga, dan analisis medis.
Sumber: suara.com
Loading...
loading...