CMBC Indonesia - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengimbau kepada masyarakat luas untuk sama-sama membantu pemerintah agar lebih berkonsentrasi dalam penanganan wabah virus corona. Bukan malah saling menyalahkan.
Pemerintah, menurutnya, tidak bisa gegabah dalam mengambil suatu kebijakan.
"Karena kan kalau pemerintah nggak bisa ambil keputusan tergesa-gesa, nggak bisa tanpa ada data. Jadi kalau gara-gara corona kemudian pemerintah disebut lalai ngurusin corona, dia musti kasih tau tingkat lalai kayak gimana?” ujar Ngabalin, Rabu (1/4).
Dia pun mempertanyakan maksud dari gugatan enam pedagang UMKM yang menuntut Presiden Jokowi membayar ganti rugi Rp 10 miliar. Enam pedagang UMKM itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Memang Covid-19 ini buatan manusia, atau buatan pemerintah, atau buatan siapa?” tanya Ngabalin dalam keterangannya kepada media yang mengkonfirmasi gugatan tersebut.
“Kalau dia anggap (wabah virus corona) bahwa itu merugikan dagangannya, ya minta sana sama corona kalau begitu. Kan corona yang merugikan dia. Kalau dia menganggap bahwa gara-gara corona, kemudian dia gugat Presiden, logikanya dipakai apa? Apa logikanya?" lanjut Ngabalin.
Ngabalin meminta enam pedagang UMKM itu menyertakan rinci identitas seperti berdagang di mana dan pedagang UMKM jenis apa. Dia juga meminta enam pedagang UMKM itu memperjelas apa tuntutan yang digugat mereka.
Ngabalin juga mengingatkan, dalam konferensi pers, Jokowi telah menyatakan dukungannya kepada pelaku usaha terutama UMKM yang akan diberikan intensif.
“Jadi kalau dia mau nuntut apa yang dituntut? Terus dia UMKM apa, supaya jelas tuntutannya. Ini negara demokrasi, tapi dalam situasi ini bantu pemerintah supaya lebih konsen dan agar pemerintah tegar menghadapi Covid-19 untuk kepentingan bersama,” tegas Ngabalin.
Sebelumnya, enam warga mengatasnamakan diri Kelompok UMKM (pedagang eceran) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mereka menggugat Presiden Joko Widodo karena dianggap lalai dalam menangani virus corona. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara PN JKT.PST-042020DGB tertanggal 1 April 2020. Mereka mendaftarkan gugatan secara online dan meminta ganti rugi ke Jokowi sebesar Rp 10 miliar.
Salah satu penggugat bernama Enggal Pamukty, mengatakan ia memang meggugat Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19.(rmol)
Pemerintah, menurutnya, tidak bisa gegabah dalam mengambil suatu kebijakan.
"Karena kan kalau pemerintah nggak bisa ambil keputusan tergesa-gesa, nggak bisa tanpa ada data. Jadi kalau gara-gara corona kemudian pemerintah disebut lalai ngurusin corona, dia musti kasih tau tingkat lalai kayak gimana?” ujar Ngabalin, Rabu (1/4).
Dia pun mempertanyakan maksud dari gugatan enam pedagang UMKM yang menuntut Presiden Jokowi membayar ganti rugi Rp 10 miliar. Enam pedagang UMKM itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Memang Covid-19 ini buatan manusia, atau buatan pemerintah, atau buatan siapa?” tanya Ngabalin dalam keterangannya kepada media yang mengkonfirmasi gugatan tersebut.
“Kalau dia anggap (wabah virus corona) bahwa itu merugikan dagangannya, ya minta sana sama corona kalau begitu. Kan corona yang merugikan dia. Kalau dia menganggap bahwa gara-gara corona, kemudian dia gugat Presiden, logikanya dipakai apa? Apa logikanya?" lanjut Ngabalin.
Ngabalin meminta enam pedagang UMKM itu menyertakan rinci identitas seperti berdagang di mana dan pedagang UMKM jenis apa. Dia juga meminta enam pedagang UMKM itu memperjelas apa tuntutan yang digugat mereka.
Ngabalin juga mengingatkan, dalam konferensi pers, Jokowi telah menyatakan dukungannya kepada pelaku usaha terutama UMKM yang akan diberikan intensif.
“Jadi kalau dia mau nuntut apa yang dituntut? Terus dia UMKM apa, supaya jelas tuntutannya. Ini negara demokrasi, tapi dalam situasi ini bantu pemerintah supaya lebih konsen dan agar pemerintah tegar menghadapi Covid-19 untuk kepentingan bersama,” tegas Ngabalin.
Sebelumnya, enam warga mengatasnamakan diri Kelompok UMKM (pedagang eceran) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Mereka menggugat Presiden Joko Widodo karena dianggap lalai dalam menangani virus corona. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara PN JKT.PST-042020DGB tertanggal 1 April 2020. Mereka mendaftarkan gugatan secara online dan meminta ganti rugi ke Jokowi sebesar Rp 10 miliar.
Salah satu penggugat bernama Enggal Pamukty, mengatakan ia memang meggugat Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19.(rmol)
Loading...
loading...