CMBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini memasuki fase penegakan hukum. Anies mengingatkan agar semua pihak tidak melanggar aturan PSBB, termasuk perusahaan yang berusaha mencuri kesempatan.
"Fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," kata Anies saat memberikan keterangan pers melalui media sosial, Rabu (22/4).
Anies mengimbau agar semua pihak mengerjakan kewajiban selama PSBB. Sebab menurutnya, selama dua pekan sebelumnya, masih banyak masyarakat yang tidak taat dengan aturan PSBB. Bahkan pelanggaran juga dilakukan oleh perusahaan yang masih beroperasi.
"Perusahaan jangan curi-curi (kesempatan). Kami temukan di lapangan, diingatkan, setelah petugas meninggalkan, beroperasi lagi. Ke depan kita berikan sanksi pada semuanya," ujar Anies.
Dia mengingatkan kembali ada 11 sektor yang dikecualikan dalam pergub terkait PSBB. Sementara di luar sektor strategis yang dikecualikan itu dilarang beroperasi selama pemberlakuan PSBB.
"Yang tidak sektor strategis jangan memaksa, karena ini bahaya bagi masyarakat, bagi karyawan. Konsekuensi ini besar. Ada contoh, memaksakan, ternyata ada positif, dan seluruh operasi harus dihentikan," kata Anies.
Anies mengatakan kunci keberhasilan PSBB ada pada kedisplinan dalam menjalankan aturan. Dia pun berharap semua pihak disiplin serta jajaran Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan Kodam akan meningkatkan pendisiplinan tersebut.
Hari ini Anies resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan PSBB di Jakarta selama 28 hari mulai 25 April hingga 22 Mei 2020. Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
"Mendengar pandangan para ahli, kami perpanjang PSBB 28 hari (hingga 22 Mei 2020)," ujar Anies Baswedan. (*)
Loading...
loading...