CMBC Indonesia - Penerapan hukuman mati di Indonesia tidak membawa efek jera.Bahkan untuk kasus narkoba, walau sudah diperingatkan tentang adanya hukuman mati, nyatanya pengedar masih berkeliaran bahkan ada di dalam penjara.
Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, menilai pidana hukuman mati di Indonesia tidak ada gunanya dan sebaiknya dihapuskan.
“Karena tidak ada efek jera yang ditimbulkan,” kata Charles dalam diskusi Prospek Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia, dalam akun Youtube Amnesty Internastional Indonesia, Selasa (21/4).
Daripada hukuman mati, Charles mengusulkan agar pemerintah sebaiknya memperbaiki sistem penegakkan hukum dan manajemen pengelolaan lapas (lembaga pemasyarakatan).
Saat ini hukuman mati di Indonesia meningkat pada 2019, yaitu 80 kasus dari sebelumnya 48 kasus pada 2018.
Yang terbanyak hukuman mati dijatuhkan untuk kasus perdagangan narkotika yaitu sebanyak 60 orang, lalu kasus pembunuhan dan terorisme.
Perundang-undangan di Indonesia yang memuat ancaman hukuman mati ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).(rmol)
Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, menilai pidana hukuman mati di Indonesia tidak ada gunanya dan sebaiknya dihapuskan.
“Karena tidak ada efek jera yang ditimbulkan,” kata Charles dalam diskusi Prospek Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia, dalam akun Youtube Amnesty Internastional Indonesia, Selasa (21/4).
Daripada hukuman mati, Charles mengusulkan agar pemerintah sebaiknya memperbaiki sistem penegakkan hukum dan manajemen pengelolaan lapas (lembaga pemasyarakatan).
Saat ini hukuman mati di Indonesia meningkat pada 2019, yaitu 80 kasus dari sebelumnya 48 kasus pada 2018.
Yang terbanyak hukuman mati dijatuhkan untuk kasus perdagangan narkotika yaitu sebanyak 60 orang, lalu kasus pembunuhan dan terorisme.
Perundang-undangan di Indonesia yang memuat ancaman hukuman mati ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).(rmol)
Loading...
loading...