CMBC Indonesia - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah virus corona yang berlaku hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia saat ini.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono saat dihubungi, Selasa (31/3).
Meskipun begitu, Istiono menjelaskan keputusan ihwal pajak kendaraan diatur oleh masing-masih daerah.
Oleh sebab itu, ia meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing.
"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing," tambah dia.
Sebagai informasi, kepolisian telah menetapkan untuk menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat imbas virus corona di Indonesia selesai.
Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga STNK sudah tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.
Bahkan, untuk saat ini sejumlah Polda sudah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.(*)
Loading...
loading...