CMBC Indonesia - Presiden Jokowi mengucurkan dana senilai Rp 405,1 triliun untuk kesehatan, keamanan sosial, insentif perpajakan, hingga kredit usaha rakyat dalam menangani dampak virus Corona atau Covid-19.
Keputusan ini pun dipertayakan oleh Anggota DPR Fraksi Demokrat Irwan. Dirinya pun mengusulkan agar DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan itu jika realokasi anggaran itu bukan untuk membiayai kehidupan rakyat akibat gerak hidupnya dibatasi.
"Realokasi anggaran ini lebih banyak untuk menyelamatkan perekonomian nasional dibanding menyelamatkan nyawa manusia akibat Covid-19," kata Irwan dalam pesan singkatnya, Selasa (31/3/2020).
Dari 405 triliun, kata Irwan, hanya 75 triliun untuk kesehatan. Seharusnya dana untuk kesehatan lebih tinggi ditengah ketidak siapan rumah sakit, seperti perlengkapan medis dan alat perlindungan tenaga medis. Kelangkaan masker dan hand sanitizer di masyarakat.
"Seharusnya tetapkan dulu karantina wilayah di daerah yang berbahaya kemudian program perlindungan sosial dan ekonominya baru bisa optimal dan tepat sasaran. Jadi yang dilindungi sosial dan dipulihkan ekonominya adalah bener-benar daerah yang di karantina wilayah karena wabah covid-19," ucapnya.
Lebih jauh Anggota Komisi V DPR RI ini juga meminta Presiden Jokowi terbuka dari mana dana penambahan untuk penanganan Covid-19 ini.
"Pemerintah harus terbuka penambahan biaya 405 triliun untuk penanganan Covid-19 itu darimana? Dari utang atau realokasi atau kedua-duanya. Kalau dari utang harus di jelaskan kepada rakyat utang dari mana dengan bunga berapa dan ada klausul syaratnya apa tidak, mengingat IMF adalah buisness oriented. Jangan sampai mengulang kasus 1998, IMF kasi banyak syarat," tegasnya.
Pemerintah Indonesia mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun untuk mengendalikan penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia. Anggaran tersebut juga digunakan untuk meredam dampak ekonomi dari pandemi virus tersebut.
Jokowi menjabarkan bahwa Rp75 triliun dari anggaran itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan. Sebanyak Rp110 triliun untuk perlindungan sosial atau bantuan sosial. Kemudian Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.
“Sebesar Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, usaka kecil, dan usaha menengah,” kata Jokowi melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).(*)
Loading...
loading...