Kembali Berseberangan dengan Anies, Luhut Izinkan Ojol Mengangkut Penumpang - Channel Media Berita Central Indonesia

Minggu, 12 April 2020

Kembali Berseberangan dengan Anies, Luhut Izinkan Ojol Mengangkut Penumpang

Kembali Berseberangan dengan Anies, Luhut Izinkan Ojol Mengangkut Penumpang

Kembali Berseberangan dengan Anies, Luhut Izinkan Ojol Mengangkut Penumpang


CMBC Indonesia - Kementerian Perhubungan, yang saat ini untuk sementara dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengeluarkan peraturan yang bisa disebut kontraproduktif.

Sebab, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 seolah tidak sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah diterapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," ucap Jurubicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, melalui keterangannya, Sabtu (11/4).

Secara garis besar, ditambahkan Adita, peraturan tersebut mengatur tiga hal. Yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi di wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

"Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang seperti kendaraan umum dan pribadi, serta transportasi barang atau logistik yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," tambah Adita.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi. Khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," lanjutnya.

Nah, satu hal yang menarik dari Permenhub ini adalah yang terkait pengendalian transportasi di wilayah yang menerapkan PSBB, seperti DKI Jakarta.

Dalam Permenhub No 18/2020 ini disebutkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang, dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB. Juga melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," papar Adita.

Dengan kata lain, Permenhub ini mementahakan Permenkes No 9/2020 yang melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk mengangkut penumpang, kecuali barang. Dan, hal ini juga telah diterapkan Gubernur DKI, Anies Baswedan, dalam PSSB yang telah berlaku sejak Jumat kemarin (10/4).

Sebelum resmi menerapkan PSBB, Anies Baswedan sebenarnya sudah berusaha membujuk pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkes, agar mengizinkan ojek online (ojol) bisa tetap mengangkut penumpang.

Namun pemerintah pusat tak mengiyakan. Hingga akhirnya Anies mengeluarkan Pergub terkait PSBB yang sejalan dengan Permenkes tersebut.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Luhut juga pernah mementahkan kebijakan Anies Baswedan soal layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP). Saat itu Anies sudah melarang bus AKAP untuk sementara beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Namun, oleh Luhut kebijakan tersebut dibatalkan. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved