CMBC Indonesia - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan Kantor Urusan Agama atau KUA hanya melayani pendaftaran secara online bagi para calon pengantin yang ingin menikah dalam waktu dekat.
Langkah itu diambil usai Kementerian Agama masih menetapkan perpanjangan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020 menyusul wabah virus corona di Indonesia.
"Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id," kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (31/3).
Kamaruddin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Akan tetapi, layanan itu hanya diberlakukan khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin.
Kemenag mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara prosesi pernikahan di tengah wabah corona saat ini.
Penundaan itu bisa dilakukan agar prosesi pernikahan dapat berjalan dengan baik tanpa khawatir terkait virus corona.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," kata Kamaruddin.
Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan calon pengantin saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
(cnn)
Langkah itu diambil usai Kementerian Agama masih menetapkan perpanjangan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020 menyusul wabah virus corona di Indonesia.
"Bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui website simkah.kemenag.go.id," kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (31/3).
Kamaruddin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Akan tetapi, layanan itu hanya diberlakukan khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin.
Kemenag mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara prosesi pernikahan di tengah wabah corona saat ini.
Penundaan itu bisa dilakukan agar prosesi pernikahan dapat berjalan dengan baik tanpa khawatir terkait virus corona.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," kata Kamaruddin.
Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan calon pengantin saat mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
(cnn)
Loading...
loading...