Polri: Tidak Ada Larangan Bagi Ojol Angkut Penumpang Selama Pandemi Corona - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 08 April 2020

Polri: Tidak Ada Larangan Bagi Ojol Angkut Penumpang Selama Pandemi Corona

Polri: Tidak Ada Larangan Bagi Ojol Angkut Penumpang Selama Pandemi Corona

CMBC Indonesia - Belakangan, beredar kabar larangan ojek online dan ojek biasa tidak boleh mengangkut penumpang selama masa pandemi corona.

Namun, kabar ini ternyata tidak benar. Polri menegaskan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.

Larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan memang benar bahwa pemudik naik Motor tidak boleh bonceng orang.

Tapi bukan dalam konteks melarang ojol. “Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik,” ungkap Kombes Pol Benjamin kepada wartawan, Selasa, 7 April 2020.

Benyamin menambahkan, saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50 persen.

 “Jadi karena motor biasa isi dua maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu (orang),” ujar Benyamin.

Dia menjelaskan, hal tersebut juga hanya berlaku saat mudik.

“Kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” bebernya.

Penegasan Benyamin sekaligus menghapus simpangsiur informasi, terutama tentang sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang narik penumpang.

Ojol seperti Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa.

Ojek online tetap dinyatakan sebagai salah satu solusi di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di DKI Jakarta setelah resmi  mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan, Senin kemarin. [trb]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved