CMBC Indonesia - Seorang pasien berinisial B (43), warga Kemijen dilaporkan ke Polsek Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah, karena menampar perawat berinisial HM yang sedang berjaga di klinik Pratama Dwi Puspita, Kemijen Semarang Timur, Sabtu (11/4).
Adapun pemicu tindakan penganiayaan tersebut dilakukan karena pasien merasa tersinggung karena ditegur tidak pakai masker. Aksi penamparan tersebut terekam CCTV.
"Benar ada laporan penganiayaan sudah kami terima. Saat ini polisi masih memperdalam penyelidikan dengan memanggil para saksi di lokasi kejadian," kata Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4).
Dia menyebut kejadian bermula saat B mendaftar berobat di klinik. Perawat yang mengetahui pasien tidak memakai masker langsung diingatkan.
"Tiba-tiba main nampar saja pasien itu kepada korban. HM sendiri masih kami mintai keterangan, dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk seperti hasil visum dan CCTV," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku bakal dikenakan pasal penganiayaan. "Kami sudah dapat laporan, pelaku akan kami tindak tegas. Kalau terbukti penganiayaan kita kenai pasal 352 KUHP. Tapi kalau visumnya menunjukkan luka berat bisa dijerat pasal 351 KUHP dan akan dipenjara," ungkap Budi Antoro. (mdk)
Adapun pemicu tindakan penganiayaan tersebut dilakukan karena pasien merasa tersinggung karena ditegur tidak pakai masker. Aksi penamparan tersebut terekam CCTV.
"Benar ada laporan penganiayaan sudah kami terima. Saat ini polisi masih memperdalam penyelidikan dengan memanggil para saksi di lokasi kejadian," kata Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4).
Dia menyebut kejadian bermula saat B mendaftar berobat di klinik. Perawat yang mengetahui pasien tidak memakai masker langsung diingatkan.
"Tiba-tiba main nampar saja pasien itu kepada korban. HM sendiri masih kami mintai keterangan, dan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk seperti hasil visum dan CCTV," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku bakal dikenakan pasal penganiayaan. "Kami sudah dapat laporan, pelaku akan kami tindak tegas. Kalau terbukti penganiayaan kita kenai pasal 352 KUHP. Tapi kalau visumnya menunjukkan luka berat bisa dijerat pasal 351 KUHP dan akan dipenjara," ungkap Budi Antoro. (mdk)
Loading...
loading...