CMBC Indonesia - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR melalui teleconference, Rabu (1/4).
Lebih lanjut, Yasonna merinci setidaknya empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Kriteria pertama, kata dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
"Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 [terpidana narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.
Kriteria kedua, kata dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia.
Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. "Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," kata dia.
Kriteria terakhir, kata Yasonna, berlaku bagi narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata dia.
Selain itu, Yasonna juga merinci sekitar 5.556 narapidana telah dibebaskan guna mencegah penyebaran virus corona di Lapas hingga Rabu (1/4).
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem SDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita," kata Yasonna.
Ia pun menargetkan Kemenkumham dapat membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana melalui peraturan tersebut.
Ia juga menyebut narapidana yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
"Kami harapkan tak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law," kata dia. (cnn)
Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR melalui teleconference, Rabu (1/4).
Lebih lanjut, Yasonna merinci setidaknya empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.
Kriteria pertama, kata dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
"Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 [terpidana narkotika] per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," kata Yasonna.
Kriteria kedua, kata dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia.
Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. "Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," kata dia.
Kriteria terakhir, kata Yasonna, berlaku bagi narapidana WNA asing sebanyak 53 orang.
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata dia.
Selain itu, Yasonna juga merinci sekitar 5.556 narapidana telah dibebaskan guna mencegah penyebaran virus corona di Lapas hingga Rabu (1/4).
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem SDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita," kata Yasonna.
Ia pun menargetkan Kemenkumham dapat membebaskan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana melalui peraturan tersebut.
Ia juga menyebut narapidana yang bisa mendapatkan asimilasi harus memenuhi syarat telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi napi anak.
"Kami harapkan tak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law," kata dia. (cnn)
Loading...
loading...