CMBC Indonesia - Iptu BT divonis bersalah dalam sidang etik terkait kasus mesum dengan istri orang lain hingga hamil. Ada janji nikah siri di balik kasus eks kapolsek di wilayah hukum Polres Kolaka ini.
Cerita ini terungkap dari Bunga (34)--bukan nama sebenarnya--yang kini telah menjanda. Dia menyesali perbuatannya akibat terbujuk janji manis Iptu BT.
Bunga mengaku kenal BT di sekitaran waktu Pemilu 2019. Perselingkuhan ini berujung pada perceraian Bunga dengan suami.
"Pertama kenal saat April 2019, saat itu dia kan sebagai kapolsek melakukan pengamanan dan saya petugas pemilihan," kenangnya, Kamis (14/5/2020).
Setelah berkenalan, hubungan Bunga dengan BT makin intens hingga keduanya keluar dari jalur. Menyadari telah berbadan dua, ia pun mencari-cari alasan sehingga ia angkat kaki dari rumah suaminya.
"Dia (mantan suami Bunga) heran, kenapa tiba-tiba saya keluar dari rumah. Tapi saya hamil di situ, karena saya takut ketahuan," ujarnya.
Bunga mengaku dijanjikan menjadi istri siri BT jika telah bercerai. Maka Bunga pun nekat mengajukan perceraian.
"Bulan 11 (November) itu saya buka meja di Pengadilan Agama, suami saya kaget lagi kenapa tiba-tiba. Saat proses sidang perceraian mantan suami saya tidak tahu kalau saya lagi hamil," bebernya.
Akhirnya, Bunga pun melahirkan anak perempuan pada awal Januari 2020. Pengakuannya, proses kelahiran dipercepat karena keadaan mendesak saat itu. Bunga pun kebingungan saat Februari akta cerai sudah keluar, namun Iptu BT tidak dapat dihubungi lagi.
"Kan katanya pembicaraan dengan keluarga saya, saya akan dinikahi begitu akta cerai keluar, tapi dia sudah tidak bisa dihubungi, sehingga saya melapor," tandasnya.
Berdasarkan sidang etik yang dilakukan, BT dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun. Hasil mediasi juga menyebutkan jika BT akan bertanggung jawab usai tes DNA.
Bulan 11 (November) itu saya buka meja di Pengadilan Agama, suami saya kaget lagi kenapa tiba-tiba. Saat proses sidang perceraian mantan suami saya tidak tahu kalau saya lagi hamil," bebernya.
Akhirnya, Bunga pun melahirkan anak perempuan pada awal Januari 2020. Pengakuannya, proses kelahiran dipercepat karena keadaan mendesak saat itu. Bunga pun kebingungan saat Februari akta cerai sudah keluar, namun Iptu BT tidak dapat dihubungi lagi.
"Kan katanya pembicaraan dengan keluarga saya, saya akan dinikahi begitu akta cerai keluar, tapi dia sudah tidak bisa dihubungi, sehingga saya melapor," tandasnya.
Berdasarkan sidang etik yang dilakukan, BT dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun. Hasil mediasi juga menyebutkan jika BT akan bertanggung jawab usai tes DNA.
Saya yakin 100 persen, ini anaknya, kalau tidak, mana mungkin saya berani maju ke ranah hukum. Tadi dimediasi kalau hasil tes DNA positif maka dia nikahi saya dengan izin istri. Kemudian saya siap nikah cerai asal anak sama saya dan dinafkahi. Permintaan saya sebesar Rp 200 juta," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum kapolsek di wilayah hukum Polres Kolaka divonis bersalah atas kasus mesum dengan istri orang lain hingga hamil. Jabatan oknum kapolsek tersebut juga dicopot.
Sidang etik beragenda putusan yang ditangani Propam Polda Sultra itu digelar pada Rabu (13/5). Karir oknum berinisial Iptu BT tersebut terancam terhambat.
"Iya, eks kapolsek sudah divonis mutasi demosi selama 4 tahun. Itu vonisnya dia dipindahtugaskan, bersifat demosi. Kalau promosi kan naik grade, kalau demosi turun grade. Sekurang-kurangnya 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (13/5).(dtk)
Loading...
loading...