CMBC Indonesia - Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memindah penganiaya anak, Habib Bahar bin Smith, ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sebab, massa simpatisan Bahar membuat keributan di LP Gunung Sindur.
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Menurut Rika, sejak penempatan Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun. Mereka melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.
Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19," ujar Rika.
Di LP Gunung Sindur, terdapat dua lembaga pemasyarakatan yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba. Keributan yang dibuat massa Bahar akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban LP. Akibat hal itu, Ditjen Pemasyarakatan memindahkan Bahar ke LP Batu di Pulau Nusakambangan.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan Kepolisian," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bahar ditahan sejak Desember 2018 lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak-anak, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Kasus bergulir ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 6 tahun penjara. Pada 9 Juli 2019, PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bahar.
Bahar kemudian dieksekusi ke LP Tanjung Rajeg, Cibinong. Setelah menjalani hukuman setengah dari 3 tahun, Bahar mendapatkan asimilasi. Sebab, selama 6 bulan berturut-turut di penjara, ia berkelakuan baik. Bahar juga mau menandatangani berkas asimilasi yang berjanji berbuat baik di luar lembaga pemasyarakatan (LP). Bahar bisa 'bebas' ke rumahnya pada 16 Mei 2020.
Ternyata hak asimilasi itu tidak dipatuhi Bahar. Ia melanggar aturan selama asimilasi, yaitu membuat keresahan dalam masyarakat berupa ceramah yang bernuansa provokatif. Asimilasi Bahar dicabut dan ia kembali dijemput ke penjara.(dtk)
"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar berkerumun berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
Menurut Rika, sejak penempatan Bahar di Lapas Gunung Sindur, simpatisan pendukungnya berkumpul dan berkerumun. Mereka melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.
Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran COVID-19 dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan COVID-19," ujar Rika.
Di LP Gunung Sindur, terdapat dua lembaga pemasyarakatan yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba. Keributan yang dibuat massa Bahar akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban LP. Akibat hal itu, Ditjen Pemasyarakatan memindahkan Bahar ke LP Batu di Pulau Nusakambangan.
"Habib Bahar telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020, dengan pengawalan Kepolisian," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Bahar ditahan sejak Desember 2018 lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak-anak, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Kasus bergulir ke pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 6 tahun penjara. Pada 9 Juli 2019, PN Bandung menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Bahar.
Bahar kemudian dieksekusi ke LP Tanjung Rajeg, Cibinong. Setelah menjalani hukuman setengah dari 3 tahun, Bahar mendapatkan asimilasi. Sebab, selama 6 bulan berturut-turut di penjara, ia berkelakuan baik. Bahar juga mau menandatangani berkas asimilasi yang berjanji berbuat baik di luar lembaga pemasyarakatan (LP). Bahar bisa 'bebas' ke rumahnya pada 16 Mei 2020.
Ternyata hak asimilasi itu tidak dipatuhi Bahar. Ia melanggar aturan selama asimilasi, yaitu membuat keresahan dalam masyarakat berupa ceramah yang bernuansa provokatif. Asimilasi Bahar dicabut dan ia kembali dijemput ke penjara.(dtk)
Loading...
loading...