CMBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI mencabut izin asimilasi di rumah terhadap Habib Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith, Selasa (19/5/2020). (Baca juga; Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, asimilasi Bahar Smith dicabut karena melakukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor). Pelanggaran yang dilakukan Bahar Smith dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.
“Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Reynhard dikutip dari SINDOnews.
Dia menambahkan, Bahar Smith dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya. Karena itu, SK Asimilasi Bahar Smith yang dikeluarkan Kepala Lapas Cibinong dalam SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dicabut pada Selasa (19/5/2020).
Bahar Smith pun harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test COVID-19, Bahar Smith ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. (Sindo)
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, asimilasi Bahar Smith dicabut karena melakukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor). Pelanggaran yang dilakukan Bahar Smith dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.
“Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Reynhard dikutip dari SINDOnews.
Dia menambahkan, Bahar Smith dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat pandemi COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya. Karena itu, SK Asimilasi Bahar Smith yang dikeluarkan Kepala Lapas Cibinong dalam SK Asimilasi Nomor: W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dicabut pada Selasa (19/5/2020).
Bahar Smith pun harus menjalankan sisa pidananya di Lapas Khusus Gunung Sindur. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test COVID-19, Bahar Smith ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9. (Sindo)
Loading...
loading...