CMBC Indonesia - Anggota DPR Komisi IX, Saleh Partaonan Daulay, mengutuk keras tindakan perbudakan terhadap ABK WNI di kapal Cina. Praktik perbudakan sudah i luar batas perikemanusiaan dan bertentangan dengan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik).
“Sungguh sangat tidak adil. TKA Cina kita perlakukan dengan baik. Mengapa WNI kita tidak dilindungi ketika bekerja di sana? Jangan sampai, bangsa kita selalu inferior jika berhadapan dengan negara lain,” katanya di Jakarta, Sabtu (9/5).
Ia mengingatkan di dalam pasal pasal tujuh dan pasal delapan ICCPR, dijelaskan secara tegas bahwa tidak ada seorang pun yang boleh mengalami penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Selain itu, tidak boleh ada seorang pun yang diperbudak dalam segala bentuknya dan melakukan kerja paksa.
Lebih lanjut, Saleh menjelaskan, ICCPR ini adalah panduan dasar masyarakat dunia dalam memajukan penghormatan universal dan pentaatan atas hak asasi dan kebebasan manusia. Kovenan ini telah ditandatangani oleh 74 negara.
“Saya mengutuk keras tindakan perbudakan yang dilakukan atas ABK WNI di kapal China. Ini adalah tindakan yang sangat di luar batas perikemanusiaan,” katanya.
Dia mengatakan, tindakan keji yang dilakukan tentu telah merusak prinsip dasar penegakan HAM. Tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan. Sudah sepatutnya, para pelaku dituntut di Mahkamah HAM internasional.
Dalam konteks ini, Indonesia diminta untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam mengusut tuntas kasus ini adalah kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Termasuk puluhan ribu orang WNI yang saat ini bekerja sebagai ABK di banyak negara.
“Di Indonesia, kita selalu memperlakulan orang asing dengan baik. Kita menghormati mereka, tidak pernah mengganggu mereka, mestinya, WNI yang bekerja di luar negeri pun harus diberi penghormatan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat Kamis (7/5), Komisi IX telah meminta agar BP2MI melakukan investigasi terhadap hal ini, tentu mereka tidak bisa sendiri. Karena itu, kementerian luar negeri juga diminta untuk ikut terlibat aktif, semua upaya harus dilakukan dalam membela dan melindungi WNI yang bekerja di luar negeri. []
Loading...
loading...