Istri Habib Bahar Tak Bisa Masuk Lapas Gunung Sindur untuk Antar Obat Lambung - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 19 Mei 2020

Istri Habib Bahar Tak Bisa Masuk Lapas Gunung Sindur untuk Antar Obat Lambung

Istri Habib Bahar Tak Bisa Masuk Lapas Gunung Sindur untuk Antar Obat Lambung

CMBC Indonesia - Istri Habib Bahar bin Smith, Fadlun Faisal Balghoits, tidak diizinkan masuk menjenguk suaminya di Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5). Fadlun sedianya akan membesuk Bahar karena suaminya itu sedang sakit.

"Soalnya Habib lagi sakit. Kasihan. Kita kan tidak tahu kan di dalam diobatinnya apa, segala macam-macam kan," kata Fadlun di depan pintu Lapas Gunung Sindur yang berlokasi di Kecamatan Gunung Sindur, Bogor. 

Fadlun meminta petugas menyampaikan kepada Habib Bahar soal kedatangannya. Namun menurut dia sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB, pihak lapas belum juga merespons pesan yang disampaikannya. Walhasil, dia sedari tadi hanya menunggu dari luar pintu masuk Lapas Gunung Sindur.

"Memang tidak disampaikan, biar istri saja yang masuk. Agar bisa menyampaikan bagaimana kondisinya, biar enak. Kalau memang saya (istrinya) tidak boleh masuk, ya, pengacara atau Habib video call ," pinta Fadlun.

Fadlun mengatakan kunjungannya ke lapas hanya ingin membawa obat untuk suaminya itu. Habib Bahar, kata Fadlun, memiliki riwayat sakit lambung. 

"Biar santrinya tahu dan Laskar FPI tahu Habib Bahar baik-baik saja di dalam. Kenapa kami enggak boleh ketemu, ada apa," kata Fadlun.

Habib Bahar bin Smith harus kembali merasakan balik jeruji besi untuk melanjutkan sisa hukumannya dalam kasus penganiayaan kepada dua anak lelaki.  Dari vonis 3 tahun penjara, dia harus meneruskan hukuman 1 tahun 5 bulan lagi. 

Habib Bahar  menjadi salah satu narapidana yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Asimilasi itu merupakan kebijakan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di penjara.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menyatakan Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara karena telah melakukan pelanggaran khusus ketentuan asimilasi, yakni menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. 

"Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5). 

Habib Bahar juga melanggar PSBB.

"Melanggar aturan PSBB dalam kondisi Darurat COVID-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa, orang banyak, dalam pelaksanaan ceramahnya," tutur Reynhard.




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved