CMBC Indonesia - Sebanyak dua dari empat anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia di kapal penangkap ikan berbendera China adalah warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Pihak keluarga tidak tahu jika jenazah dua ABK tersebut dilarung di laut, bukan dimakamkan secara konvensional.
Dua dari empat ABK yang meninggal itu adalah Sepri (26) dan Ari (25) warga Dusun II Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.
Kepala Bidang Pelayanan Komunikasi Publik Dinas Kominfo OKI Adi Yanto mengatakan pemerintah kabupaten melalui Camat Sirah Pulau Padang telah mendatangi rumah kedua keluarga ABK tersebut.
"Sebelum viral keluarga sudah tahu kalau keduanya meninggal, tapi mereka baru tahu jenazahnya dilarung ke laut bukan di makamkan seperti biasa," kata Adi, Jumat (8/5).
Adi lantas menceritakan ihwal Sepri dan Ari bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China.
Kata dia, hal itu berawal dari keputusan keduanya merantau ke Pulau Jawa untuk mencari pekerjaan, pertengahan 2019 lalu.
Di perantauan Sepri dan Adi lantas mendapatkan pekerjaan sebagai ABK di perusahaan pelayaran di Kota Pemalang, Jawa Tengah.
Mereka pun mulai bekerja di laut. Dan sejak itulah pihak keluarga belum pernah mendapatkan kabar lagi mengenai kondisi mereka.
"Hingga akhirnya keluarga korban dapat kabar mereka sudah meninggal. Sepri dikabarkan meninggal Desember 2019, sedangkan Ari pada Februari 2019. Keluarga baru dikabari pada Maret kalau keduanya meninggal karena sakit," ujar Adi.
Perusahaan pelayaran yang mempekerjakan keduanya menyebut Sepri dan Ari telah dimakamkan secara Islam. Kenyataannya tidak.
Adi berkata keluarga baru bahwa jenazah Sepri dan Ari dilarung ke laut setelah beritanya beredar beberapa hari terakhir.
"Makanya keluarga meminta hak mereka dan kewajiban perusahaan seperti apa, Pemkab OKI akan mendampingi keluarga terkait hubungan kerja dan ketenagakerjaannya," ujar Adi.
Keluarga Sepri dan Ari sudah menunjuk kuasa hukum untuk memproses kejadian tersebut ke ranah hukum. Keluarga masih belum mendapatkan kejelasan dan hak-hak yang diterima keluarga pasca meninggalnya dua ABK tersebut.
"Mereka berdua ini memang teman akrab satu dusun. Keluarga mereka petani yang kurang mampu. Keluarganya terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah. Pemkab akan mendampingi keluarga hingga perusahaan melakukan kewajibannya," ujar dia. (*)
Loading...
loading...