Kemenhub Siapkan Aturan Longgarkan Pebisnis Bepergian - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 05 Mei 2020

Kemenhub Siapkan Aturan Longgarkan Pebisnis Bepergian

Kemenhub Siapkan Aturan Longgarkan Pebisnis Bepergian

Kemenhub Siapkan Aturan Longgarkan Pebisnis Bepergian
CMBC Indonesia - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang merampungkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 yang memuat mekanisme larangan mudik. Aturan tersebut nantinya akan melonggarkan penumpang dengan kepentingan bisnis atau penumpang dengan tujuan non-mudik untuk melakukan perjalanan ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah.

"Aturannya masih dalam pembahasan," ujar Adita secara singkat dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 5 Mei 2020.

Adita hanya menjelaskan bahwa regulasi tersebut tengah dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Ia tak menjabarkan kapan tenggat aturan tersebut bakal dikelarkan.

Sedianya, Kementerian Perhubungan akan mengumumkan mekanisme yang diatur dalam beleid turunan itu hari ini dalam konferensi pers. Namun Kementerian membatalkannya.

Adapun sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengecualikan penumpang dengan keperluan bisnis untuk untuk diangkut oleh pesawat komersial saat pandemi virus corona di zona PSBB dan zona merah melalui penerbangan exemption atau pengecualian. Asalkan, kepentingannya bukan untuk mudik.

Padahal Kementerian Perhubungan telah menyetop angkutan penerbangan penumpang secara keseluruhan di zona rawan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona.  "Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden, mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Budi Karya di Jakarta melalui konferensi virtual.

Namun, Budi meminta protokol kesehatan harus diawasi ketat seandainya penerbangan non-mudik dijalankan. Ia meminta mekanisme penerbangan non-mudik itu turut diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Di samping angkutan udara, Budi Karya mempertimbangkan asas persamaan terkait diskresi tersebut. Sebab, menurut dia, akan ada permintaan asas penyeragaman untuk moda transportasi lain.

"Kalau yang minta udara, bus enggak boleh nanti orang bilang masa cuma yang kaya yang boleh? Jadi harus hati-hati. Kalau yang minta udara, ini harus berlaku juga di semua moda dengan protokol ketat dan jangan di kami (protokolnya), kami tinggal angkut saja," ujar Budi Karya. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved