Langgar PSBB, DKI Jatuhi Sanksi Kepada 15 Hotel dan Restoran - Channel Media Berita Central Indonesia

Selasa, 19 Mei 2020

Langgar PSBB, DKI Jatuhi Sanksi Kepada 15 Hotel dan Restoran

Langgar PSBB, DKI Jatuhi Sanksi Kepada 15 Hotel dan Restoran

CMBC Indonesia - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada sejumlah restoran dan hotel yang tidak mentaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi diberika kepada tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge.

Penegakkan hukum ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, penegakan sanksi terhadap pelanggar PSBB tersebut diharapkan bisa membuat pemilik usaha mematuhi PSBB. “Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5).

Secara keseluruhan, terdapat 15 restoran yang telah diberikan sanksi, berupa denda administratif sesuai pasal 7 Pergub 41/2020 dengan nominal antara Rp 5 – 10 juta. Sedangkan untuk kategori hotel diberikan sanksi denda administratif sesuai pasal 8 Pergub 41/2020 dengan nominal Rp 25 – 50 juta.

Giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB tersebut telah dilakukan sejak 14 Mei 2020, kepada manajemen McDonald Sarinah, Jakarta Pusat. Penegakan juga dilakukan kepada warga umum yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, yaitu berupa sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Berikut rincian rumah makan dan hotel yang diberikan sanksi akibat melanggar PSBB:

Jakarta Barat
1. Tiga Restoran di Kawasan Hotel Novotel, jalan Hayam wuruk Kec. Taman Sari,
a. Restoran Izakaya Jairo
b. Restoran Cafetaria
c. Restoran Token.

Jakarta Selatan
1. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru.
2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di jalan TB Simatupang, Pasar Minggu.
3. Resto Dim Sum Inc. Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.
4. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya.

Jakarta Utara
1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jalan Sunter, Tanjung Priok.
2. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok.
3. Rumah makan Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya.

Jakarta Pusat
1. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, Nomor 45 C, Kecamatan Menteng.
2. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya, Menteng.
3. Hotel Grand Batik Inn Jalan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar.

Jakarta Timur
1. Rumah makan Gurame, Jalan Pemuda, Rawamangun.
2. Rumah makan Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.

[jpc]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved