CMBC Indonesia - Penerbitan Perpres 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan telah membuat publik kecewa. Sebab, kebijakan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dilakukan di saat masyarakat kesulitan mencari nafkah.
“Miris dan menyedihkan. Bahwa presiden tidak punya belas kasih kepada rakyatnya. Padahal Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan iuran BPJS ini,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera M. Nasir Djamil kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/5),
Seharusnya, kata Nasir, pemerintah membantu masyarakat dalam situasi sulit saat ini, bukan malah memberikan beban kepada masyarakat .
“Dalam situasi pandemik Covid-19 dan banyak rakyat yang terpapar, baik kesehatan dan ekonominya, kok pemerintah tega membebani rakyatnya,” kata anggota Komisi III DPR itu.
Anggota dewan asal Aceh ini mendesak pemerintah segera mencabut Perpres 64/2020 dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan demi kemaslahatan masyarakat.
Legislatif
“Perpres kenaikan itu menunjukkan bahwa ada kesenjangan yang lebar antara ucapan dan tindakan presiden. Bahkan perppres itu telah melecehkan putusan lembaga Mahkamah Agung,” tegasnya.
“Meskipun tetap mendapat subsidi, tidak patut perpres itu diterbitkan. Presiden sepertinya memakai kacamata kuda dan kehilangan empati kepada rakyat yang memilihnya,” demikian Nasir Djamil.
Loading...
loading...