CMBC Indonesia - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala bagian kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor dinilai janggal. Pasalnya, dalam giat operasi senyap tersebut KPK turut menyita uang jutaan rupiah yang diduga arahan dari Rektor UNJ, Komarudin.
“OTT KPK ini sungguh mempertontonkan tidak profesional, OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan. Karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Boyamin pun menyesalkan, Firli Bahuri Cs yang tiba-tiba melimpahkan perkara tersebut ke instansi Polri, dengan alasan tidak ada unsur penyelenggara negara. Dia pun menilai janggal terkait hal tersebut. “Alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara juga sangat janggal. Karena apapun rektor jabatan tinggi di kementerian pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada Polisi,” sesal Boyamin.
Boyamin menegaskan, rektor merupakan penyelenggara negara. Karena berkewajiban melapor harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN. “Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara, maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat korona,” cetus Boyamin.
Dia menilai, operasi senyap tersebut hanya sekedar sensasi agar dianggap telah bekerja. Namun pada faktanya, kasus tersebut justru dilimpahkan ke polisi dengan alasan janggal.
“Setiap informasi biasanya KPK dibahas dan dalami sampe berdarah-darah dan sangat detail, mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat, sampai dengan keputusan untuk OTT. Baik itu menyangkut siapa penyelenggara negara, apa modusnya sampai dengan apakah suap atau gratifikasi, sehingga ketika sudah OTT maka tidak ada istilah tidak ditemukan unsur penyelenggara negaranya,” tegas Boyamin.
Sebelumnya, KPK melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Kamis (21/5). KPK menduga adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Komarudin selalu Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
“KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5).
Uang tersebut diduga merupakan THR yang akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Namun, setelah memeriksa tujuh orang saksi dari giat operasi senyap tersebut, KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara.
Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polri. “KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” cetus Karyoto.
Namun, tak dijelaskan secara rinci mengapa KPK melimpahkan kasus tersebut ke Polri. Pasalnya, belakangan jika ada operasi tangkap tangan (OTT), KPK secara pribadi menangani kasus tersebut. “KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19,” tukas Karyoto.[jpc]
Loading...
loading...