Pelanggar PSBB di Tangerang Disanksi Menyapu Jalan - Channel Media Berita Central Indonesia

Senin, 18 Mei 2020

Pelanggar PSBB di Tangerang Disanksi Menyapu Jalan

Pelanggar PSBB di Tangerang Disanksi Menyapu Jalan

CMBC Indonesia - Pemerintah Kota Tangerang menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan hukuman menyapu jalan. Sanksi tersebut mulai diterapkan senin (18/5), yang memasuki tahap III pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya.

Seperti terjadi, di check point Pasar Lembang, Sudimara Barat. Petugas gabungan yang menggelar operasi patuh PSBB ini, kemudian berusaha menjaring pengguna jalan dan pesepeda motor yang lalai tidak menggunakan masker saat keluar rumah.

"Hari ini mulai kami terapkan sanksi sosial, bagi pengendara yang kedapatan tak mengenakan masker, diberhentikan dan dihukum menyapu jalan. Para pelanggar pun diharuskan memakai rompi bertuliskan pelanggar PSBB saat hukuman diberlakukan," jelas Lurah Sudimara Barat, Jaini Martin, Senin (18/5).

Pihaknya berharap, dengan penerapan sanksi sosial ini, dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang abai atau lalai menjaga kesehatan dan kebersihan diri.

"Biar mereka malu jadi tontonan banyak orang. Mudah-mudahan membuat masyarakat sadar, karena keterpaksaan ini," ungkap Jaini.

Pantauan di lokasi, mereka yang tidak menggunakan masker, diberhentikan, dibawa ke tenda khusus yang dijadikan ruang sidang pelanggar. Setelah didata, pelanggar kemudian menyapu jalanan sekitar 15 menit.

"Soalnya deket cuma ke pasar doang, anter tante beli bahan makanan. Tadi padahal udah diingetin tante, tapi males. Kapok saya, besok-besok pasti pakai masker," tutur Feran.

Tak berbeda dengan Yadi, pengendara roda empat, yang tak mengenakan masker. Ia mengaku, menggunakan mobil pribadi dan sendiri di dalam mobil.

"Saya bawa masker, tapi saya pakai kalau keluar mobil aja. Saya pikir aman di mobil sendiri ini. Tapi ok, besok-besok saya pakai terus maskernya," ujarnya.

Hukuman menyapu jalanan untuk pelanggar PSBB akan diberlakukan setiap harinya di Kota Tangerang. Adapun bagi mereka yang kedapatan melanggar kedua kalinya, petugas tak segan menerapkan sanksi denda. [mdk]




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved