Pelonggaran Transportasi Bisa Dimanfaatkan TKA Masuk ke Indonesia - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 09 Mei 2020

Pelonggaran Transportasi Bisa Dimanfaatkan TKA Masuk ke Indonesia

Pelonggaran Transportasi Bisa Dimanfaatkan TKA Masuk ke Indonesia

Pelonggaran Transportasi Bisa Dimanfaatkan TKA Masuk ke Indonesia
CMBC Indonesia - Pemerintah memutuskan layanan transportasi umum dibuka kembali. Tak pelak, langkah pemerintah itu menjadi pro dan kontra. Maklum saja, kebijakan pemerintah tersebut dinilai bisa menambah banyak orang yang tertular virus Korona jenis baru atau Covid-19.

Anggota Komisi V DPR, Irwan, mengatakan langkah yang diambil pemerintah sangat tidak tepat. Hal ini karena penyebaran virus Korona di dalam negeri makin hari terus mengalami kenaikan. “Tentu tidak tepat mengaktifkan kembali operasional moda transportasi di saat perkembangan Covid-19 di tanah air masih terus naik,” ujar Irwan kepada wartawan, Sabtu (9/5).

Menurut politikus Partai Demokrat itu, seharusnya pemerintah melakukan pengetatan moda transportasi umum. Sehingga bisa menekan angka orang yang tertular virus Korona. “Bahkan, datanya menurut kurva kita masih di lereng belum melewati puncak pandemi Covid-19. Bahkan sebaliknya harusnya makin ada pengetatan moda transportasi di tanah air,” imbuhnya.

Irwan menambahkan, dengan pelonggaran transportasi umum tidak menutup kemungkinan akan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia. Sehingga pelonggaran itu berpotensi dimanfaatkan oleh para TKA.

“Pelonggaran tranportasi darat, laut, dan udara tentu sangat berpotensi untuk dimanfaatkan masuknya warga negara asing dan tenaga kerja asing ke Indonesia, terutama ke daerah,” tegasnya.

Seperti diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melonggarkan sarana transportasi umum mulai Kamis (7/5). Kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

Selama kebijakan tersebut, hanya warga yang memiliki kebutuhan mendesak yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan transportasi yang disediakan. Sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan tetap dilarang untuk mudik. “Sekali lagi, tidak boleh mudik,” tegas Menhub.‎ []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved