CMBC Indonesia - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan harus bertanggung jawab atas meninggalnya 3 ABK WNI di kapal berbendera China yakni Long Xin 629 dan Long Xin 604 ketika kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
"Kematian WNI pelaut di kapal China (kemudian melarung jenazah) adalah merupakan tanggung jawab Luhut Pandjaitan," kata aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai, Kamis (7/5).
Jelas Natalius Pigai, hampir semua aturan-aturan nasional dan internasional yang mengatur tentang pelaut (seafarer) bukan tanggungjawab Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi Kementerian Perhubungan dan tanggungjawab Menko Kemaritiman.
"Berbagai landasan hukum international juga nasional telah memberi otoritas tetapi saya duga soal-soal ini diabaikan bahkan tidak diperhatikan," imbuhnya.
Natalius Pigai mengatakan, secara hukum international, Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menjamin kepastian bagi pelaut (seafarer) dan kapalnya.
Pertama, sejak 1961 Indonesia menjadi anggota International Maritim Organisations (IMO). Kedua, International Convention for Safety of Life at Sea (SOLAS). Ketiga, The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW). Keempat, Maritime Labour Convention (MLC) 2006.
Dan untuk Indonesia, lanjut mantan Komisioner Komnas HAM ini, pemerintah sudah meratifikasi MLC 2006 dan menjadikannya UU RI dengan disahkannya UU No. 15/2016.
Lalu, berdasarkan fakta bahwa fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sektor maritim dengan program poros maritim dunianya, maka perlindungan terhadap tenaga kerja sektor maritim terutama yang bekerja pada kapal-kapal internasional sangatlah perlu untuk pemantapan, penegakan dan perlundungan pelaut.
"Upaya penegakan hak-hak pelaut internasional belum maksimal diterapkan oleh Pemerintah RI dalam kapasitas sebagai negara bendera maupun sebagai negara pelabuhan," terang Natalius Pigai.
Menurutnya, upaya tersebut memerlukan kerja keras Menko Kemaritiman termasuk Menteri Luar Negeri. Apalagi soal tenaga kerja pelaut, keselamatan dan sertifikasi diurus Kemenhub berdasarkan Permenhub No. 40/2019.
"Oleh karena itu saya mengecam Menko Kemeritiman yang tidak peduli dengan keselamatan pelaut. Menko Kemaritiman harus bertanggungjawab mengusahakan proses hukum yang adil, ganti rugi yang pantas, dan membuat perjanjian bilateral dengan China," demikian Natalius Pigai. (*)
Loading...
loading...