CMBC Indonesia - Persoalan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah ditetapkan waktu pemungutan suaranya oleh pemerintah lewat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020.
Namun ketetapan ini masih menjadi persoalan, mengingat kondisi pandemik virus corona baru atau Covid-19 di dalam negeri belum mereda.
Beberapa pihak pun mulai menyoroti persoalan ini, salah satunya akademisi FISIP dari Universitas Warmadewa Bali, AA Gede Oka Wisnumurti.
"Bahwa nanti dalam perjalanan akan ada suatu tahapan atau kegiatan KPU yang mengalami kendala inilah yang harus dikaji oleh KPU," ujar AA Gede Oka Wisnumurti dalam diskusi daring bertajuk 'Kepastian Pelaksanaan Pilkada di Tengah Covid-19' yang digelar Deep Indonesia, Jumat (15/5).
Mantan Ketua KPU Provinsi Bali periode 2003 ini berpandangan, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak bisa bekerja meski dalam kondisi Covid-19 yang masih mewabah hingga hari ini.
"Dalam prinsip berpikir saya, KPU jangan berpikir politik, tapi berpikir adiministrasi. Karena KPU sebagai penyelenggara negara. Tugas DPR dan Presiden sudah memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan dan kepastian hukum itu sudah dengan dikeluarkannya Perppu," ungkapnya.
"Sehingga yang harus dilakukan KPU adalah merapatkan barisan. Mereka sudah memebuat ancang-ancang untuk membuat tahapan pilkada serentak, baik diturunkan melalui peraturan KPU Pusat, provinsi dan atau kabupaten/kota," demikian Wisnumurti.(rmol)
Namun ketetapan ini masih menjadi persoalan, mengingat kondisi pandemik virus corona baru atau Covid-19 di dalam negeri belum mereda.
Beberapa pihak pun mulai menyoroti persoalan ini, salah satunya akademisi FISIP dari Universitas Warmadewa Bali, AA Gede Oka Wisnumurti.
"Bahwa nanti dalam perjalanan akan ada suatu tahapan atau kegiatan KPU yang mengalami kendala inilah yang harus dikaji oleh KPU," ujar AA Gede Oka Wisnumurti dalam diskusi daring bertajuk 'Kepastian Pelaksanaan Pilkada di Tengah Covid-19' yang digelar Deep Indonesia, Jumat (15/5).
Mantan Ketua KPU Provinsi Bali periode 2003 ini berpandangan, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak bisa bekerja meski dalam kondisi Covid-19 yang masih mewabah hingga hari ini.
"Dalam prinsip berpikir saya, KPU jangan berpikir politik, tapi berpikir adiministrasi. Karena KPU sebagai penyelenggara negara. Tugas DPR dan Presiden sudah memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan dan kepastian hukum itu sudah dengan dikeluarkannya Perppu," ungkapnya.
"Sehingga yang harus dilakukan KPU adalah merapatkan barisan. Mereka sudah memebuat ancang-ancang untuk membuat tahapan pilkada serentak, baik diturunkan melalui peraturan KPU Pusat, provinsi dan atau kabupaten/kota," demikian Wisnumurti.(rmol)
Loading...
loading...