CMBC Indonesia - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara, mengeluarkan peraturan untuk warganya, rumah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) akan dipasangi garis polisi. Aturan ini menuai kritik dari legislator.
Pemko Medan menerapkan cluster isolation untuk mencegah penyebaran virus Corona. ODP hingga PDP dengan gejala virus Corona ringan bakal dikarantina di rumah dan rumahnya dipasangi garis polisi.
Dilihat detikcom, Sabtu (2/5/2020), aturan itu terdapat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Perwal itu diteken oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Dalam perwal yang terdiri atas 27 pasal ini, salah satunya, terdapat aturan soal karantina rumah bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), ODP, dan PDP ringan. Rumah orang-orang yang dikarantina itu bakal dijaga petugas dari Gugus Tugas COVID-19 hingga TNI/Polri.
"Rumah yang dikarantina diberi tanda police line dan dijaga oleh petugas karantina dan Polri/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan," demikian isi Pasal 9 huruf d Perwal.
Petugas kesehatan juga akan memantau status kesehatan anggota keluarga selama proses karantina. Jika ada anggota keluarga yang sakit, akan dirujuk ke rumah sakit.
Selain itu, kebutuhan dasar bagi pihak yang dikarantina akan menjadi tanggung jawab Pemko Medan. Karantina rumah dilakukan selama dua kali masa inkubasi virus.
Cluster isolation sudah diterapkan di Medan per 1 Mei. Perwal ini juga mengatur sejumlah sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan karantina.
Aturan Pemko Medan itu menuai kritik dari DPRD. Menurut DPRD, mereka yang dikarantina bukan pelaku kriminal.
Sebenarnya kalau garis polisi tidak efektif itu dibuat. Cukup kalau dia PDP, sudah pasti, kita karantina saja langsung di hotel. Kalau dibuat garis polisi itu membuat orang jadi ketakutan, membuat masyarakat sekitar jadi ketakutan. Dia bukan kriminal kan, dia bukan kriminal atau terkait kasus hukum, bukan," kata Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Ihwan Ritonga, Senin (4/5/2020).
Dia menilai orang yang menjalani karantina rumah terkait Corona cukup diawasi secara ketat oleh kepala lingkungan atau aparat pemerintahan setempat. Dia menilai warga bakal patuh jika diberi pemahaman soal pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Corona.
"Di bawah pengawasan kepala lingkungan atau pemerintah setempat, kalau dia diisolasi mandiri, kasih keterangan, kesadaran, kita kasih jangka waktu. Kalau dia keluar kan bisa dipantau. Masyarakat pasti sadar dengan COVID-19 ini," ucapnya.(dtk)
Pemko Medan menerapkan cluster isolation untuk mencegah penyebaran virus Corona. ODP hingga PDP dengan gejala virus Corona ringan bakal dikarantina di rumah dan rumahnya dipasangi garis polisi.
Dilihat detikcom, Sabtu (2/5/2020), aturan itu terdapat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Perwal itu diteken oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Dalam perwal yang terdiri atas 27 pasal ini, salah satunya, terdapat aturan soal karantina rumah bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), ODP, dan PDP ringan. Rumah orang-orang yang dikarantina itu bakal dijaga petugas dari Gugus Tugas COVID-19 hingga TNI/Polri.
"Rumah yang dikarantina diberi tanda police line dan dijaga oleh petugas karantina dan Polri/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan," demikian isi Pasal 9 huruf d Perwal.
Petugas kesehatan juga akan memantau status kesehatan anggota keluarga selama proses karantina. Jika ada anggota keluarga yang sakit, akan dirujuk ke rumah sakit.
Selain itu, kebutuhan dasar bagi pihak yang dikarantina akan menjadi tanggung jawab Pemko Medan. Karantina rumah dilakukan selama dua kali masa inkubasi virus.
Cluster isolation sudah diterapkan di Medan per 1 Mei. Perwal ini juga mengatur sejumlah sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan karantina.
Aturan Pemko Medan itu menuai kritik dari DPRD. Menurut DPRD, mereka yang dikarantina bukan pelaku kriminal.
Sebenarnya kalau garis polisi tidak efektif itu dibuat. Cukup kalau dia PDP, sudah pasti, kita karantina saja langsung di hotel. Kalau dibuat garis polisi itu membuat orang jadi ketakutan, membuat masyarakat sekitar jadi ketakutan. Dia bukan kriminal kan, dia bukan kriminal atau terkait kasus hukum, bukan," kata Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Ihwan Ritonga, Senin (4/5/2020).
Dia menilai orang yang menjalani karantina rumah terkait Corona cukup diawasi secara ketat oleh kepala lingkungan atau aparat pemerintahan setempat. Dia menilai warga bakal patuh jika diberi pemahaman soal pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran Corona.
"Di bawah pengawasan kepala lingkungan atau pemerintah setempat, kalau dia diisolasi mandiri, kasih keterangan, kesadaran, kita kasih jangka waktu. Kalau dia keluar kan bisa dipantau. Masyarakat pasti sadar dengan COVID-19 ini," ucapnya.(dtk)
Loading...
loading...