CMBC Indonesia - Ratusan orang diamankan polisi dalam kegiatan penggerebekan sejumlah kafe di kawasan Jakarta Utara. Dari ratusan orang yang di amankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jakut, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kegiatan penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat. Terlebih, saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang berlaku.
"(Penetapan tersangka karena) kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kan di situ kan lokalisasi berkedok cafe remang-remang," kata Wirdhanto kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Lokasi kafe-kafer tersebut berada di Jalan PLTU Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut, Minggu siang. Saat polisi ke lokasi ada tujuh cafe yang masih beroperasi.
Dari tujuh kafe, polisi menemukan 106 orang yang terdiri dari karyawan, tamu, pemilik, dan pelayan cafe. Dia mengatakan sebanyak 30 wanita yang merupakan pelayan cafe dijadikan PSK.
"Iya itu. Makanya lokalisasi berkedok kafe. Jadi kan ada wanita tuna susilanya berjumlah 30 orang. Pemilik serta pengelola kafe itu yang kita kenakan Pasal 2 tindak pidana perdagangan orang," terangnya.
Lima pelaku yang merupakan pemilik kafe, yakni E (26), M (64), H (32), NS (52), dan H (23). Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga membawa 7 orang yang tawuran di Jalan Bugis, Tanjung Priok, dini hari tadi. Tujuh orang ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh pelaku tawuran tersebut diberi sanksi membersihkan fasilitas umum. Sebab, mereka melanggar aturan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.
"Jadi tindak lanjutnya selain 5 tersangka itu, sisanya kita alihkan kepada pemerintah kota, kaitan dengan masalah pelanggaran PSBB. Jadi Pak Wali Kota sudah menetapkan, selain tersangka yang ditetapkan pidana, semuanya dikenakan sanksi untuk pembersihan fasilitas umum," sebut Wirdhanto.(dtk)Ratusan orang diamankan polisi dalam kegiatan penggerebekan sejumlah kafe di kawasan Jakarta Utara. Dari ratusan orang yang di amankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jakut, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kegiatan penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat. Terlebih, saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang berlaku.
"(Penetapan tersangka karena) kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kan di situ kan lokalisasi berkedok cafe remang-remang," kata Wirdhanto kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Lokasi kafe-kafer tersebut berada di Jalan PLTU Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut, Minggu siang. Saat polisi ke lokasi ada tujuh cafe yang masih beroperasi.
Dari tujuh kafe, polisi menemukan 106 orang yang terdiri dari karyawan, tamu, pemilik, dan pelayan cafe. Dia mengatakan sebanyak 30 wanita yang merupakan pelayan cafe dijadikan PSK.
"Iya itu. Makanya lokalisasi berkedok kafe. Jadi kan ada wanita tuna susilanya berjumlah 30 orang. Pemilik serta pengelola kafe itu yang kita kenakan Pasal 2 tindak pidana perdagangan orang," terangnya.
Lima pelaku yang merupakan pemilik kafe, yakni E (26), M (64), H (32), NS (52), dan H (23). Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga membawa 7 orang yang tawuran di Jalan Bugis, Tanjung Priok, dini hari tadi. Tujuh orang ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh pelaku tawuran tersebut diberi sanksi membersihkan fasilitas umum. Sebab, mereka melanggar aturan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.
"Jadi tindak lanjutnya selain 5 tersangka itu, sisanya kita alihkan kepada pemerintah kota, kaitan dengan masalah pelanggaran PSBB. Jadi Pak Wali Kota sudah menetapkan, selain tersangka yang ditetapkan pidana, semuanya dikenakan sanksi untuk pembersihan fasilitas umum," sebut Wirdhanto.(dtk)
Kasat Reskrim Polres Jakut, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kegiatan penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat. Terlebih, saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang berlaku.
"(Penetapan tersangka karena) kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kan di situ kan lokalisasi berkedok cafe remang-remang," kata Wirdhanto kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Lokasi kafe-kafer tersebut berada di Jalan PLTU Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut, Minggu siang. Saat polisi ke lokasi ada tujuh cafe yang masih beroperasi.
Dari tujuh kafe, polisi menemukan 106 orang yang terdiri dari karyawan, tamu, pemilik, dan pelayan cafe. Dia mengatakan sebanyak 30 wanita yang merupakan pelayan cafe dijadikan PSK.
"Iya itu. Makanya lokalisasi berkedok kafe. Jadi kan ada wanita tuna susilanya berjumlah 30 orang. Pemilik serta pengelola kafe itu yang kita kenakan Pasal 2 tindak pidana perdagangan orang," terangnya.
Lima pelaku yang merupakan pemilik kafe, yakni E (26), M (64), H (32), NS (52), dan H (23). Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga membawa 7 orang yang tawuran di Jalan Bugis, Tanjung Priok, dini hari tadi. Tujuh orang ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh pelaku tawuran tersebut diberi sanksi membersihkan fasilitas umum. Sebab, mereka melanggar aturan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.
"Jadi tindak lanjutnya selain 5 tersangka itu, sisanya kita alihkan kepada pemerintah kota, kaitan dengan masalah pelanggaran PSBB. Jadi Pak Wali Kota sudah menetapkan, selain tersangka yang ditetapkan pidana, semuanya dikenakan sanksi untuk pembersihan fasilitas umum," sebut Wirdhanto.(dtk)Ratusan orang diamankan polisi dalam kegiatan penggerebekan sejumlah kafe di kawasan Jakarta Utara. Dari ratusan orang yang di amankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jakut, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kegiatan penggerebekan itu dilakukan atas laporan masyarakat. Terlebih, saat ini pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang berlaku.
"(Penetapan tersangka karena) kaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Jadi kan di situ kan lokalisasi berkedok cafe remang-remang," kata Wirdhanto kepada wartawan, Minggu (17/5/2020).
Lokasi kafe-kafer tersebut berada di Jalan PLTU Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, Jakut, Minggu siang. Saat polisi ke lokasi ada tujuh cafe yang masih beroperasi.
Dari tujuh kafe, polisi menemukan 106 orang yang terdiri dari karyawan, tamu, pemilik, dan pelayan cafe. Dia mengatakan sebanyak 30 wanita yang merupakan pelayan cafe dijadikan PSK.
"Iya itu. Makanya lokalisasi berkedok kafe. Jadi kan ada wanita tuna susilanya berjumlah 30 orang. Pemilik serta pengelola kafe itu yang kita kenakan Pasal 2 tindak pidana perdagangan orang," terangnya.
Lima pelaku yang merupakan pemilik kafe, yakni E (26), M (64), H (32), NS (52), dan H (23). Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga membawa 7 orang yang tawuran di Jalan Bugis, Tanjung Priok, dini hari tadi. Tujuh orang ini tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh pelaku tawuran tersebut diberi sanksi membersihkan fasilitas umum. Sebab, mereka melanggar aturan PSBB sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020.
"Jadi tindak lanjutnya selain 5 tersangka itu, sisanya kita alihkan kepada pemerintah kota, kaitan dengan masalah pelanggaran PSBB. Jadi Pak Wali Kota sudah menetapkan, selain tersangka yang ditetapkan pidana, semuanya dikenakan sanksi untuk pembersihan fasilitas umum," sebut Wirdhanto.(dtk)
Loading...
loading...