CMBC Indonesia - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman mengaku mendapat kiriman sebuah meme dengan kalimat 'yang ditunggu BBM turun, yang nongol BPJS naik'. Meme tersebut ia unggah di akun twitter pribadinya, Jumat (15/5/2020).
Sebagai keterangan postingannya tersebut, Sohibul mengatakan bahwa kalimat dalam meme itu merupakan ekspresi kekesalan pembuatnya.
"Tergambar kekesalan si pembuat meme. Dan saya kira itu representasi perasaan rakyat menengah ke bawah," kata Sohibul.
Menurutnya, tidak perlu kecerdasan otak untuk memahami pesan dari kalimat dalam meme tersebut. Cukup dengan kepekaan nurani, maka pesannya akan cukup dipahami oleh pembacanya.
"Saya pikir meme ini penting dibaca oleh pak @jokowi. Semoga jadi atensi," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II. Sedangkan untuk iuran kelas III akan naik pada tahun 2021 mendatang. (*)
Sebagai keterangan postingannya tersebut, Sohibul mengatakan bahwa kalimat dalam meme itu merupakan ekspresi kekesalan pembuatnya.
"Tergambar kekesalan si pembuat meme. Dan saya kira itu representasi perasaan rakyat menengah ke bawah," kata Sohibul.
Menurutnya, tidak perlu kecerdasan otak untuk memahami pesan dari kalimat dalam meme tersebut. Cukup dengan kepekaan nurani, maka pesannya akan cukup dipahami oleh pembacanya.
"Saya pikir meme ini penting dibaca oleh pak @jokowi. Semoga jadi atensi," katanya.
Saya dapat kiriman meme di bwh ini. Tergambar kekesalan si pembuat meme. Dan saya kira itu representasi perasaan rakyat menengah ke bwh. Tdk perlu kecerdasan otak untuk memahaminya, cukup dg kepekaan nurani. Saya pikir meme ini penting dibaca oleh pak @jokowi. Smg jd atensi. pic.twitter.com/X8P0pFDaGt— mohamad sohibul iman (@msi_sohibuliman) May 15, 2020
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan II. Sedangkan untuk iuran kelas III akan naik pada tahun 2021 mendatang. (*)
Loading...
loading...