CMBC Indonesia - Terkait pelaporan Rina Nose dan Andre Taulany, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatatakan, keduanya terancam hukuman enam tahun penjara.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti," kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2020).
Saat ini, polisi akan mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rina Nose dan Andre Taulany. Pihaknya akan meneliti lebih lanjut, sebelum nantinya akan ada pemanggilan saksi dan juga terlapor dalam masalah ini.
"Laporan sudah kita terima sekarang ini, nanti akan kita diteliti. Baru kemaren sore, nanti kita akan teliti. Kemudian nanti akan kita panggil, kita merencanakan memanggil, mengklarifikasi. Pertama pasti, pelapornya serta beserta saksi-saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain. Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," kata Yusri Yunus lagi.
Namun, polisi belum bisa memastikan berapa lama proses hukum terkait pelaporan Rina Nose dan Andrey Taulany. Apalagi saat ini pandemi Corona Covid-19 masih menghantui Tanah Air.
"Suasana sekarang ini suasana pandemi covid-19. Yang dipanggil... Kan ini klarifikasi dulu kan ya, biasanya mengundang, yang diundang biasanya takut tertular, yang mengundang pun sangat takut tertular," papar Yusri.
Seperti diketahui Rina Nose dan Andre Taulany dipolisikan gara-gara guyonan keduanya dalam sebuah talk show di sebuah stasiun televisi, yang dianggap menghina marga Latuconsina.
Keduanya dilaporkan seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina, karena candaan keduanya dianggap telah mencemarkan nama baik salah satu marga asal Ambon, Maluku melalui media elektronik.
Kala itu, Andre Taulany dan Rina Nose melempar sebuah tebak-tebakan dengan memplesetkan nama Prilly yang bermarga Latuconsina.
Prilly sendiri sudah memberikan pernyataan bahwa keduanya sudah minta maaf dan tidak bermaksud menyinggung marganya. Ia juga tidak mengetahui siapa yang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose ke pihak berwajib.
"Keluarga besar Latuconsinaku dari kampung Pelau legowo dan menerima permintaan maaf Pak Andre Taulany dan Rina Nose," tulis Prilly Latuconsina, di Instagram Stories-nya pada Selasa (19/5/2020).
"Kami mengerti bahwa Pak Andre dan Kak Rina tidak ada niat untuk menghina apalagi menyinggung sedikit pun. Semua itu pure ketidaksengajaan dan ketidaktahuan mereka atas marga Latu," sambung artis 23 tahun ini.
Menurut Prilly Latuconsina, pihak yang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose bukan berasal dari keluarga besar dirinya. Yang melaporkan berasal dari kampung yang berbeda.
"Saya tidak kenal, dan menurut informasi dari kampung Kabau. Saya mohon sekali dengan sangat hormat untuk semua yang bermarga Latu bisa memaafkan apalagi ini bulan puasa," paparnya. (dtk)
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Ancamannya sekitar enam tahun, makanya akan kita coba cek nanti," kata Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2020).
Saat ini, polisi akan mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rina Nose dan Andre Taulany. Pihaknya akan meneliti lebih lanjut, sebelum nantinya akan ada pemanggilan saksi dan juga terlapor dalam masalah ini.
"Laporan sudah kita terima sekarang ini, nanti akan kita diteliti. Baru kemaren sore, nanti kita akan teliti. Kemudian nanti akan kita panggil, kita merencanakan memanggil, mengklarifikasi. Pertama pasti, pelapornya serta beserta saksi-saksi yang diajukan. Kemudian yang kedua nanti terlapor dan juga ada beberapa saksi-saksi yang lain. Nah, kalau memang nanti sudah terkumpul semuanya, bukti-bukti dan keterangan lain, baru kita akan gelar perkara. Karena ini masih tingkat penyelidikan," kata Yusri Yunus lagi.
Namun, polisi belum bisa memastikan berapa lama proses hukum terkait pelaporan Rina Nose dan Andrey Taulany. Apalagi saat ini pandemi Corona Covid-19 masih menghantui Tanah Air.
"Suasana sekarang ini suasana pandemi covid-19. Yang dipanggil... Kan ini klarifikasi dulu kan ya, biasanya mengundang, yang diundang biasanya takut tertular, yang mengundang pun sangat takut tertular," papar Yusri.
Seperti diketahui Rina Nose dan Andre Taulany dipolisikan gara-gara guyonan keduanya dalam sebuah talk show di sebuah stasiun televisi, yang dianggap menghina marga Latuconsina.
Keduanya dilaporkan seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina, karena candaan keduanya dianggap telah mencemarkan nama baik salah satu marga asal Ambon, Maluku melalui media elektronik.
Kala itu, Andre Taulany dan Rina Nose melempar sebuah tebak-tebakan dengan memplesetkan nama Prilly yang bermarga Latuconsina.
Prilly sendiri sudah memberikan pernyataan bahwa keduanya sudah minta maaf dan tidak bermaksud menyinggung marganya. Ia juga tidak mengetahui siapa yang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose ke pihak berwajib.
"Keluarga besar Latuconsinaku dari kampung Pelau legowo dan menerima permintaan maaf Pak Andre Taulany dan Rina Nose," tulis Prilly Latuconsina, di Instagram Stories-nya pada Selasa (19/5/2020).
"Kami mengerti bahwa Pak Andre dan Kak Rina tidak ada niat untuk menghina apalagi menyinggung sedikit pun. Semua itu pure ketidaksengajaan dan ketidaktahuan mereka atas marga Latu," sambung artis 23 tahun ini.
Menurut Prilly Latuconsina, pihak yang melaporkan Andre Taulany dan Rina Nose bukan berasal dari keluarga besar dirinya. Yang melaporkan berasal dari kampung yang berbeda.
"Saya tidak kenal, dan menurut informasi dari kampung Kabau. Saya mohon sekali dengan sangat hormat untuk semua yang bermarga Latu bisa memaafkan apalagi ini bulan puasa," paparnya. (dtk)
Loading...
loading...