CMBC Indonesia - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran poko BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.
Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan pertama melalui Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizqi Azmi menilai, keputusan Presiden Jokowi termasuk dalam pengingkaran hukum dan bertentangan dengan amanat konstitusi.
"Presiden sudah melampaui amanat konstitusi terutama pasal 1 ayat 3 untuk mematuhi hukum," ujar Rizqi Azmi dalam keterangannya, Kamis (14/5).
Lahirnya Perpres 64 tahun 2020 ini, kata Rizqi, presiden tidak hanya melawan hukum tetapi juga membangkang terhadap hukum karena tetap menaikan iuran BPJS.
"Kenaikan iuran BPJS dengan ketentuan baru walau bunyinya berbeda sehingga terjadi penyelundupan hukum di setiap pasalnya," tegasnya.
Lanjutnya, Presiden Jokowi harusnya bisa mencari tahu landasan hukum sebelum membuat kebijakan. Terutama, soal putusan MA yang bersifat final dan mengikat.
"Sebagaimana ditegaskan oleh pasal 31 UU MA bahwa segala putusan MA sifatnya final and binding, artinya peraturan yang serupa tidak boleh dimunculkan kembali pada pokoknya," pungkasnya. (Rmol)
Loading...
loading...