CMBC Indonesia - Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta menyebut kliennya mendapat dukungan dari 350 purnawirawan TNI dan Polri. Dukungan itu muncul melalui surat pernyataan, yang menganggap bahwa Kivlan Zein telah berjasa. "Kami purn/i, TNI Polri, mengingat atas jasa-jasa baik May Jen Purn TNI Kivlan Zein, baik selama masih aktif dan setelah purnawiran," kata surat penyataan yang diberikan Tonin, Rabu (6/5/2020).
Dalam surat tersebut, 350 purnawirawan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Kivlan Zein tanpa syarat. "Memohon kepada, yang Mulia Bapak Ketua Hakim, untuk menjatuhkan keputusan bebas tanpa syarat kepada, May Jen Purn TNI Kivlan Zein tersebut," bunyi surat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Tonin membenarkan perihal dukungan dari 350 purnawirawan tersebut. Bahkan, jumlah dukungan kepada kliennya bisa terus bertambah. "Iya (benar) dan akan naik terus karena baru dimulai kemarin," kata Tonin saat dikonfirmasi.
Beberapa purwawirawan yang meminta Kivlan dibebaskan antara lain Kol Purn TN IAD, Sugengwaras, Bandung, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Brigjen TNI (purn) Mahu Amin, Brigjen TNI (Purn) Arif Mulyawan, Marsda TNI (Purn) Zulhasymi.
Dalam perkara ini, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Raka Dwi Novianto. (*)
Loading...
loading...