Sri Mulyani Berutang Rp 5 Triliun Ke DKI, Andi Yusran: Jangan Banyak Nuntut Daerah Kalau Ternyata Abaikan Kewajiban - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 08 Mei 2020

Sri Mulyani Berutang Rp 5 Triliun Ke DKI, Andi Yusran: Jangan Banyak Nuntut Daerah Kalau Ternyata Abaikan Kewajiban

Sri Mulyani Berutang Rp 5 Triliun Ke DKI, Andi Yusran: Jangan Banyak Nuntut Daerah Kalau Ternyata Abaikan Kewajiban

Sri Mulyani Berutang Rp 5 Triliun Ke DKI, Andi Yusran: Jangan Banyak Nuntut Daerah Kalau Ternyata Abaikan Kewajiban
CMBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut-sebut tidak memiliki anggaran bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan kepada 1,1 juta warganya.

Menteri Keungan Sri Mulyani mengatakan bahwa Pemprov DKI telah meminta bantuan ke pemerintah pusat agar dibantu membiayai.

Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani sampai saat ini memiliki tanggungan dana bagi hasil yang menjadi hak Pmeprov DKI sebesar Rp 7,5 Triliun.

Rinciannya, hutang DBH tahun lalu ke DKI ini mencapai Rp 5,1 triliun dan DBH tahun ini kuartal II mencapai Rp 2,4 triliun.

Merespons hal itu, pengamat politik Universitas Nasional, Andi Yusran berpendapat Pemerintah pusat harus segera membayar penundaan dana bagi hasil yang menjadi hak Pemprov DKI.

Kata Andi, Pemerintah harus segera membayar karena kondisi daerah yang sedang menghadapi pandemik virus corona baru (Covid-19).

"Pemerintah pusat harus segera membayar penundaan distribusi DBH (dana bagi hasil) dan skim bantuan lainnya ke daerah karena daerah juga butuh suntikan dana untuk menangani kasus Corona. Tidak ada alasan bagi pemerintah pusst untuk menundanya dengan alasan ‘tidak ada dana," demikian kata Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (8/5).

Menurut Doktor Politik Universitas Padjajaran ini, pemerintah pusat jangan terlalu banyak menuntut pemerintah daerah jika ternyata abai dalam menyelesaikan setiap kewajiban yang harus dijalankan untuk daerah.

Jangan justru mendahulukan hal yg kurang prioritas. Pemerintah pusat jangan terlalu banyak menuntut daerah jika pusat sendiri abai menyelesaikan kewajibannya kepada daerah," pungkasnya. (Rmol)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved