Surat Edaran Kemenaker Soal THR Hanya Sekadar Basa Basi - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 21 Mei 2020

Surat Edaran Kemenaker Soal THR Hanya Sekadar Basa Basi

Surat Edaran Kemenaker Soal THR Hanya Sekadar Basa Basi

Surat Edaran Kemenaker Soal THR Hanya Sekadar Basa Basi
CMBC Indonesia - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan dinilai berbelit dan diskriminatif.
Menurut Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah, hal itu dikarenakan harus ditindaklanjuti oleh masing-masing gubernur di seluruh Indonesia dan dilaporkan di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

“Ya sangat tidak practicable, kenapa masih perlu menyerahkan urusan ini kepada masing-masing gubernur? Bukankah dampak dari pandemik ini telah mencapai skala nasional?" kata Aulia Guzasiahdalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5).

"Pada akhirnya, kita hanya bisa melihat kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang telah lalu-lalu, yakni hanya terkesan sekadar basa-basi belaka,” sambung Aulia.

Situasi saat ini dinilai pelik dan menyulitkan semua pihak. THR merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam setiap kontrak pekerjaan, dan ketentuannya langsung dijamin oleh UU Ketenagakerjaan. Untuk itu, bagi setiap perusahaan tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban tersebut.

“Memang benar, pandemik Covid-19 dikategorikan sebagai peristiwa force majeur  Namun hal ini tentunya tidak secara otomatis mengakibatkan gugurnya kewajiban setiap perusahaan untuk memenuhi pembayaran THR,” ujarnya.

Adanya wabah Covid-19, kata Aulia, sebagai titik masuknya renegosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama terkait penundaan kewajiban atau mengubah perjanjian. Bukan sebagai penanda gugurnya kewajiban apalagi sampai pemutusan kontrak secara sepihak.

“Bagi pekerja atau buruh yang kurang beruntung, tidak memperoleh haknya tanpa ada kejelasan atau kesepakatan bersama antarpemberi kerja sekiranya dapat mempermasalahkan ini sebagai sengketa hak dan melakukan beragam upaya, termasuk dialog dan kesepakatan antara para pihak denga mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan,” tandasnya.




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved