CMBC Indonesia - PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya telah menerima sekitar 2.900 aduan pelanggan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aduan itu terkait dengan tagihan listrik yang dirasakan pelanggan tidak sesuai dengan pemakaian listriknya.
Berdasarkan aduan tersebut, General Manager PLN UID Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengakui, ada sejumlah tagihan listrik yang keliru atau tidak sesuai dengan pemakaian.
"Jumlah pengaduan yang masuk ke contact center kami itu 2.900, 2.200 sudah diselesaikan. Dari 2.200 (aduan), 94 persen angkanya (tagihannya) sesuai pemakaian, ada 6 persen memang yang harus dikoreksi," ujar Ikhsan dalam teleconference, Rabu (6/5/2020).
Ikhsan mencontohkan aduan salah satu pelanggan di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelanggan tersebut harus membayar tagihan Rp 1 juta, padahal rumahnya tidak ditinggali.
Ikhsan berujar, kekeliruan itu terjadi karena tagihan listrik dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian listrik tiga bulan sebelumnya.
Sebab, sejak April 2020, PLN menghentikan aktivitas pengecekan meteran pemakaian listrik ke rumah-rumah akibat pandemi Covid-19.
"Ternyata rumahnya kosong, (tetapi) bayar (tagihan) Rp 1 juta karena memang diambil data rata-rata tiga bulan," kata dia.
Ikhsan menyatakan, PLN UID Jakarta Raya akan segera menyelesaikan aduan lainnya dengan berkomunikasi dengan pelanggan yang komplain.
"Kalau enggak puas juga, kami akan datangi rumah pelanggan," ucap Ikhsan. (*)
Loading...
loading...