Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik - Channel Media Berita Central Indonesia

Jumat, 08 Mei 2020

Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik

Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik

Transportasi Boleh Beroperasi, Ngabalin: Keputusan Resminya Dilarang Mudik

CMBC Indonesia - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat mudik ke kampung halaman saat pandemi Covid-19, meski transportasi mulai beroperasi kembali.

"Kalau mudik itu atau pulang kampung, itu tidak ada perubahan sama sekali keputusannya resmi dilarang mudik," ujar Ngabalin saat dihubungi Suara.com pada Kamis (7/5/2020).

Pernyataan Ngabalin tersebut menanggapi adanya kekhawatiran membludaknya warga di rumah sakit, karena aturan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang kembali mengizinkan transportasi beroperasi.

Kata Ngabalin, aturan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang melarang masyarakat mudik untuk memutus penyebaran Covid-19.

"Pak Presiden mengumumkan untuk dilarang, tidak boleh ada orang keluar dari Jakarta. Ini tanpa alasan, karena itu akan menyebarkan virus," ucap dia.

Ngabalin menuturkan, berdasarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas

Dalam SE disebutkan, kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19.


Kategori pertama yakni orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti: pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian kategori kedua yakni perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Dan ketiga Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini penting, supaya nanti karena beberapa yang di-framing itu memberikan tidak bagus, framing nggak bagus. Sehingga memberikan kesan, seakan-akan pemerintah membuka kembali, ini sama sekali tidak ada. Sudah ditegaskan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah ketua Gugus Tugas, karena semua ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap dia.

Kebijakan dibukanya transportasi umum, kata Ngabalin, juga dilakukan dengan protokol yang ketat. Sehingga hanya kriteria-kriteria tertentu yang bisa menggunakan transportasi umum. Namun ia nenegaskan pemerintah tetap melarang meski transportasi umum diizinkan kembali beroperasi.

"Pelayanan terhadap pertahanan keamanan dan ketertiban umum kesehatan bagi mereka yang bekerja kemudian mendistribusikan kebutuhan-kebutuhan dasar yang mendukung layanan penyelesaian percepatan covid-19. Kemudian pelayanan fungsi-fungsi penting lah," ucap dia.

Ngabalin menceritakan kendala beberapa profesor yang tak bisa mendatangi laboratorium-laboratorium saat menangani Covid-19.

"Ada beberapa profesor yang kemarin juga perlu di daerah beberap laboratorium terhalang tuh, sementara mereka ahli dalam bidang itu dan harus datang ke laboratorium untuk membuka pergeseran pada medis untuk ini dan itu dan sebagainya. Ini kan butuh aturan-aturan yang khusus karena itu memang diberikan pengecualian seperti yang disampaikan oleh gugus tugas," katanya. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved