Transportasi Diizinkan lagi Beroperasi, Organda: Menhub Kalau Sudah tak Bisa Mikir Ganti sajalah - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 06 Mei 2020

Transportasi Diizinkan lagi Beroperasi, Organda: Menhub Kalau Sudah tak Bisa Mikir Ganti sajalah

Transportasi Diizinkan lagi Beroperasi, Organda: Menhub Kalau Sudah tak Bisa Mikir Ganti sajalah

Transportasi Diizinkan lagi Beroperasi, Organda: Menhub Kalau Sudah tak Bisa Mikir Ganti sajalah

CMBC Indonesia - Ketua Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengecam keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan transportasi umum boleh beroperasi.

Menurutnya Budi sudah tidak bisa lagi berpikir matang dalam mengeluarkan kebijakan.

Karena itu, Shahrufan meminta agar Budi segera dicopot. Pasalnya kebijakan ini disebutnya hanya akan memperlambat penanganan virus corona covid-19.

"Saya tidak mengerti apa yang dipikirkan pak menteri, jika sudah tidak mampu berpikir diganti saja lah," ujar Shahrufan saat dihubungi,  Rabu (6/5/2020).

Ia menyayangkan Budi seperti tidak menyadari bahaya penularanan corona di transportasi umum. Terlebih lagi Budi sudah pernah dinyatakan positif corona.

"Beliau kan merasakan itu (Covid-19), mestinya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus tersebut," jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar Budi lebih bersabar menunggu sampai penanganan corona tuntas sebelum mengizinkan angkutan umum beroperasi demi memulihkan ekonomi.

Ia menyatakan bisnis transportasi umum yang dibayar harian saja bisa melakukannya.

"Rugi apa dia? Katakan 50 persen dipotong, Menteri tetap digaji. Kalau kita, kita gak kerja, gak dapat uang. Kita mau berkorban karena apa boleh buat. Kita mau semua rakyat Indonesia terselamatkan dari covid-19."

Sebelumnya, seluruh moda transportasi di Indonesia akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5/2020) besok. Hal ini dilakukan pasca pemberlakuan pembatasan dampak virus corona.

Hal itu dinyatakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi. (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved