Penghapusan Batas Jumlah Penumpang, DPR: Kemenhub Jangan Sepelekan Nyawa Rakyat! - Channel Media Berita Central Indonesia

Rabu, 10 Juni 2020

Penghapusan Batas Jumlah Penumpang, DPR: Kemenhub Jangan Sepelekan Nyawa Rakyat!

Penghapusan Batas Jumlah Penumpang, DPR: Kemenhub Jangan Sepelekan Nyawa Rakyat!

Penghapusan Batas Jumlah Penumpang, DPR: Kemenhub Jangan Sepelekan Nyawa Rakyat!
CMBC Indonesia - Anggota Komisi V DPR, Ahmad Syaikhu, menyayangkan langkah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menghapus batas maksimal 50 persen penumpang dibandingkan kapasitas penumpang transportasi umum. Keputusan Budi Karya itu tertuang dalam Permenhub No.41/2020.

“Terbitnya Permenhub No.41/2020 sungguh mengherankan, karena didasari adanya keinginan pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, dengan tetap menekan penyebaran Covid-19.

“Terbitnya Permenhub No.41/2020 sungguh mengherankan, karena didasari adanya keinginan pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, denga tetap menekan penyebaran Covid-19. Namun aturan yang muncul justru berupa pelonggaran,” ucap Syaikhu di Jakarta, Rabu (10/6).

Syaikhu menjelaskan, kebijakan itu tidak tepat karena kurva Covid-19 di Tanah Air belum menunjukkan tanda-tanda penurunan grafik yang signifikan. Dalam kondisi dibatasi saja, jumlah pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Dia mengingatkan bahwa wabah Covid-19 belim selesai, maka tidak terbayangkan jika terjadi pelonggaran penumpang di transportasi umum. Ia meminta agar Menhub Budi Karya menahan diri membuat aturan yang kontra produktif pada penanganan Covid-19.

“Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” ucap dia. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved