Sikap dari gabungan organisasi masyarakat tersebut didukung oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Watim MUI) Din Syamsuddin.
Karena ia berpandangan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat yang dilindungi UUD 1945.
"Kalau ada yang menyampaikan aspirasi terkait ini, yang kami dengar termasuk yang menyebut diri ANAK NKRI dan sejumlah ormas dan ada rekan-rekan lain, tentu itu wajar adanya dan bersifat konstitusional. Saya mendorong, mendukung," ujar Din Syamsuddin dalam jumpa pers virtual hasil pleno ke-66 Watim MUI, Rabu (15/7).
Secara kelembagaan, Watim MUI juga telah menyatakan sikapnya untuk menolak dan atau meminta pemerintah beserta DPR untuk mencabut RUU HIP dari program legislasi nasional (Prolegnas).
Din Syamsuddin menegaskan, keputusan Watim MUI sudah bulat terkait RUU HIP tersebut.
Menurutnya, jika pemerintah dan DPR tetap ngotot RUU itu dijadikan UU, maka bukan tidak mungkin akan berdampak besar kepada kehidupan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, Din Syamsuddin berharap kepada masyarakat yang akan menggelar aksi demonstrasi besok bisa menjaga diri, khusunya agar tidak terpancing provokasi dari pihak-pihak yang ingin menimbulkan kekacauan
Dipesankan agar tetap pada jalur konstitusional. Tidak anarkis dan dapat menahan diri dari hasutan dan provokasi yang menimbulkan kekisruhan," harapnya.
"Itu pesan sesuai Dewan Pertimmbangan MUI. Tetap diselenggarakan sebagai bagian dari amar maruf nahi munkar," demikian Din Syamsuddin.(rmol)
Loading...
loading...