Penulis: Asyari Usman (wartawan senior)
Sejauh ini, kepolisian masih belum bertindak. Mereka belum turun tangan mengusut dugaan makar terkait keinginan PDIP untuk memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Pihak-pihak yang menentang RUU HIP berkali-kali mendesak agar Polisi melakukan pengusutan.
Baik. Boleh jadi kepolisian tidak bertindak karena merasa gagasan Trisila-Ekasila itu bukan perbuatan makar. Atau, bisa juga karena terduga makar “terlalu besar” untuk diurus oleh Pak Polisi. Wallahu a’lam.
Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Sekarang, mari kita tes. Sekadar ujicoba untuk memastikan Trisila-Ekasila itu makar atau bukan. Caranya sangat mudah. Dan bisa dilakukan secara terbuka oleh siapa saja. Tidak perlu sembunyi-sembunyi.
Begini. Kita minta salah satau “fraksi kanan” di DPR, apakah itu PKS, PKB, PAN, atau PPP, membuat dan mengajukan RUU untuk mengubah Pancasila. Khususnya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebut saja RUU itu berjudul “Solidasi Sila Ketuhanan” (SSK). Singkatnya, RUU SSK.
Yang diubah tidak banyak-banyak. Dan tidak ruwet. Yaitu, mengubah sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi “Katakanlah, Allah Itu Maha Esa”. Ini diambil dari ayat pertama surah al-Ikhlas: “Qul Hua Allahu Ahad”.
Itu saja yang diusulkan untuk diubah. Boleh dikatakan, tidak ada perubahan makna yang berarti dari “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam RUU SSK ini, partai pengusul (inisiator) tentunya membuat uraian tambahan sebanyak puluhan halaman. Yang menjelaskan perlunya penguatan atau solidasi dasar negara. Jelaskan di dalam RUU SSK bahwa usul mengubah redaksi Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi “Katakanlah, Allah Itu Maha Esa” (KAIME) akan meningkatkan kekuatan batin manusia Indonesia.
Jelaskan bahwa KAIME akan menjadi sumber ketakwaan yang sesungguhnya. Sedangkan ketakwaan yang sesungguhnya akan menjadikan manusia Indonesia semakin sadar tentang perlunya kebersamaan. Pemahaman KAIME (Qul Hua Allahu Ahad) dengan baik akan menumbuhkan sifat dan watak sosial yang kuat. Yang akhirnya akan menumbuhkan keadilan sosial yang terbaik di dunia.
Pokoknya, siapkan narasi yang penjang-lebar dan mendalam bahwa KAIME bukan gagasan manusia. Melainkan wahyu Tuhan. Kalau Trisila dan Ekasila ‘kan cuma pikiran manusia. Sebutlah pikiran Bung Karno. Sedangkan “Qual Hua Allahu Ahad” adalah firman Yang Maha Agung.
Siapkan RUU SSK dengan 40 pasal, misalnya. Ajukan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Kemudian diusulkan pula pembentukan panitia kerja (panja) yang diketuai oleh salah seorang anggota DPR dari parpol pengusul.
Setelah itu kita lihat ada atau tidak orang yang akan meneriakkan makar terhadap RUU SSK. Kalau ada yang mengatakan usul pengubahan KMYE menjadi KAIME sebagai perbuatan makar, berarti memeras Pancasila menjadi Trisila-Ekasila pun adalah perbuatan makar.
Sebaliknya, kalau KAIME tidak diteriakkan sebagai perbuatan makar, berarti Trisila-Ekasila bukan rencana makar terhadap dasar negara. Dan dengan demikian RUU SSK dengan usul KAIME-nya bisa dilanjutkan juga.
Persoalannya, apakah orang akan senyap saja kalau Ketuhanan Yang Maha Esa diubah menjadi “Katakanlah, Allah Itu Maha Esa”? Kelihatannya tak mungkin itu terjadi.
Jadi, silakan salah satu parpol menyusun RUU SSK yang mengandung usul pengubahan KYME menjadi “Katakanlah, Allah Itu Maha Esa”.
Makar atau bukan? (*)
Loading...
loading...