CMBC Indonesia - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian Republik Indonesia tidak menghentikan proses pemeriksaan terkait pemberian surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan bahwa tidak mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu," kata Neta, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Neta juga menduga bahwa Brigjen Prasetyo dikorbankan. Sebab, lanjut Neta, kemungkinan Prasetyo tidak berani mengeluarkan surat jalan tersebut lantaran bukan termasuk wewenangnya.
Hal tersebut terkait dengan Mabes Polri yang menyebutkan bahwa Brigjen Prasetyo mengeluarkan surat jalan terhadap Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri.
"Boleh saja Mabes (Polri) bilang begitu, tapi apa berani dia tanpa ada yang perintah dan surat jalan untuk swasta itu bukan wewenangnya. Kasihan dia (Brigjen Prasetyo) dikorbankan," ujarnya.
Diketahui, Kepala Kepolisian Republik (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis hanya mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri karena terbukti telah membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Soegiharto Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan bahwa sebagai bentuk sanksi karena telah membuat surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra kini Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditugaskan sebagai Pati Yanma Polri.
Namun, Argo tidak menjelaskan secara detail apakah Brigjen Pol Prasetijo Utomo mendapatkan iming-iming sejumlah uang untuk membuat surat jalan tersebut atau tidak.
"Pencopotan jabatan ini sebagai bentuk komitmen Kapolri," tuturnya, Rabu (15/7/2020).
Pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo tersebut tertuang di dalam surat telegram rahasia dengan nomor: ST/1980/VII/KEP/2020.[]
Loading...
loading...