DPR: Brigjen Prasetyo Utomo Harus Diberhentikan dan Dijebloskan ke Penjara! - Channel Media Berita Central Indonesia

Kamis, 16 Juli 2020

DPR: Brigjen Prasetyo Utomo Harus Diberhentikan dan Dijebloskan ke Penjara!

DPR: Brigjen Prasetyo Utomo Harus Diberhentikan dan Dijebloskan ke Penjara!

DPR: Brigjen Prasetyo Utomo Harus Diberhentikan dan Dijebloskan ke Penjara!
CMBC Indonesia -  Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Polri mengusut secara serius penerbitan surat jalan bagi terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko S Tjandra. Termasuk memeriksa kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat selain Brigjen Prasetyo Utomo.

“Apakah dia kerja atas kehendak di sendiri? Apakah hanya dia yang terlibat? Apakah ada keterlibatan Jenderal-Jenderal yang lain? Apakah pernah dia laporkan ke atasannya? Atau seperti apa? Itu semua pertanyaan yang harus dijawab dengan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terduga terlibat,” kata Benny saat di Jakarta, Rabu malam.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menambahkan, Brigjen Prasetyo Utomo memang harus segera diberhentikan karena telah mengeluarkan izin perjalanan terhadap buronan Kejaksaan Agung tersebut sewaktu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara, dan diperiksa pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman yang seberat-beratnya,” ujar dia.

Brigjen Prasetyo Utomo diduga menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi melakukan mutasi jabatan terhadap Karo Korwas PPNS Polri tersebut ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri).

Mutasi itu dilakukan saat Brigjen Prasetyo Utomo menjalani pemeriksaan di Div Propam Polri terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.

“Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta, Rabu.

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.

“Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” kata Argo. []




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved