CMBC Indonesia - Kakak beradik Zainab Achmad dan Indah Pratiwi dituntut pidana seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) M. Nizar menyatakan dua kurir asal Batam itu terbukti mengedarkan sabu-sabu (SS) seberat 8,1 kilogram ke Surabaya. SS tersebut mereka bawa dari Pulau Bintan, Tanjung Pinang, Riau.
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa M. Nizar saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/7).
Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti SS seberat total 8,1 kilogram saat digerebek petugas BNNP Jatim di sebuah hotel di Jemursari pada 28 Desember 2019.
Kedua terdakwa bekerja atas perintah seseorang yang dikenalnya bernama Abang. Mereka mengambil SS yang telah diranjau di Tanjung Pinang. Indah juga sempat mengambil satu paket SS di Bintan. Mereka membeli koper untuk membawa sabu-sabu itu dengan menempuh perjalanan darat secara estafet menuju Surabaya.
Berangkat dari Tanjung Pinang, mereka menuju Dumai naik kapal feri. Selanjutnya menuju Pekanbaru naik bus tujuan Jakarta. Sampai di Jakarta mereka naik kereta api dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Pasar Turi. Setibanya di Surabaya, dia menginap di hotel dan digerebek petugas.
Kedua terdakwa diberi ongkos Rp 32 juta dari Abang yang ditransfer melalui rekening sebanyak enam kali. Namun, uang itu sudah dihabiskan saat ditangkap dan hanya tersisa Rp 125 ribu. Pengacara terdakwa Edi Santoso menyatakan, kedua terdakwa dijanjikan akan diberi mobil Honda Jazz jika berhasil mengantarkan SS ke Surabaya.[jpc]
Loading...
loading...