Kecepatan Polisi Tangkap Pembobol Data Diapresiasi, Bagaimana Laporan Masyarakat soal Ujaran Denny? - Channel Media Berita Central Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2020

Kecepatan Polisi Tangkap Pembobol Data Diapresiasi, Bagaimana Laporan Masyarakat soal Ujaran Denny?

Kecepatan Polisi Tangkap Pembobol Data Diapresiasi, Bagaimana Laporan Masyarakat soal Ujaran Denny?

Kecepatan Polisi Tangkap Pembobol Data Diapresiasi, Bagaimana Laporan Masyarakat soal Ujaran Denny?

CMBC Indonesia – Aparat kepolisian berhasil menangkap pembobol data Denny Siregar dalam waktu singkat dan cepat. Kesigapan tersebut mendapatkan apresiasi, salah satunya dari Guru besar pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Ni’matul Huda.

“Kalau dilihat dari prestasi Polri patut diapresiasi,” kata Prof Ni’matul, Sabtu (11/7).

Namun, dia mengatakan Polri memiliki PR agar dapat menegakan hukum secara adil dan imparsial. Tidak boleh ada diskriminasi, karena semua orang statusnya sama di mata hukum.

“Jika negara benar melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonedia, maka persamaan dihadapan hukum akan dapat dinikmati rakyat Indonesia, tanpa tebang pilih,” ujarnya.

Dia sepakat agar tidak ada pengistimewaan suatu kasus. Apabila pembobol data Denny cepat ditangkap, maka kasus Denny yang dilaporkan masyarakat juga harus segera diusut tuntas oleh pihak kepolisian. “Setuju (harus setara di hadapan hukum),” ujar dia.

Denny dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. Denny dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.

Sementara, pelaku ilegal akses data pelanggan Telkomsel langsung diringkus oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pelaku berinisial FPH berusia 26 tahun itu adalah karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Dia secara diam-diam mengambil data aktivis media sosial Denny Siregar tanpa izin di database Telkomsel. Alasannya, dia kesal dengan postingan Denny Siregar di media sosial. Namun, apa pun alasannya, ulah haters Denny Siregar ini tak bisa dibenarkan. Tidak elok dan merugikan perusahaan tempatnya bekerja.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, tersangka FPH bekerja sebagai customer service di Grapari Telkomsel Rungkut. Dia mengambil data Denny lalu dikirimkan ke akun Twitter @opposite6890. Setelah itu @opposite6890 memposting di akunnya.

“Karena data itu ada di sistem, jadi tidak bisa di-copy paste sehingga pelaku meng-capture dan mengirimkan ke akun @opposite6890 lewat DM (direct message) di Twitter,” tutur Kombes Reinhard di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7). (*)




Loading...
loading...

Berita Lainnya

Berita Terkini

© Copyright 2019 cmbcindonesia.com | All Right Reserved